Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang Barat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Maret 2025

Maret 14, 2025

Tiyuh Mulya Kencana Tubaba Berikan BLT -DD Tahap 1 Tahun 2025


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news|-Pemerintahan Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD) Triwulan pertama (1) tahun  2025, kegiatan digelar di Aula Kantor balai Tiyuh setempat, pada Rabu (12/03/2925).


Untuk diketahui pagu anggaran BLT-DD Tiyuh Mulya Kencana, Tubaba, pada tahap pertama total sebesar Rp 31.500.000, untuk  bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2025 dengan rincian perbulan Rp 300 ribu X  3 bulan : Rp 900 ribu per KPM (Keluarga penerima Manfaat)  dengan jumlah total KPM sebanyak 35 KPM.


Pada kesempatan tersebut, Kepalo Tiyuh Mulya Kencana, Suyanta menyampaikan, penyaluran bantuan BLT-DD  harus dapat dimanfaatkan sebaik baik oleh penerima (KPM), “Gunakan dana ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari bukan digunakan untuk berpoya -poya yg tidak perlu, terangnya.


Ditambahkan, untuk penyaluran BLT-DD tahap pertama tahun 2025 ini sebanyak 3 bulan yaitu, Januari, februari dan Maret, Tahun 2025 (perbulan Rp 300 ribu) diberikan untuk 35 KPM, per KPM mendapat Rp  900 ribu rupiah, imbuhnya.


Harapannya, semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat meringankan beban bapak/ ibu sekalian, dan sekiranya bantuan ini dapat dibelanjakan didesa kita, agar manfaat BLT-DD ini dapat juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang memiliki usaha di Tiyuh yang tidak menerima bantuan dari pemerintah, pada dasarnya pemberian BLT-DD ini adalah bentuk perhatian khusus dari Pemerintah dalam rangka percepatan penurunan dan penghapusan kemiskinan ekstrim,” tutupnya.


Pengirim berita : (Robensyah)

Kamis, 13 Maret 2025

Maret 13, 2025

Tiyuh Gading Kencana Tubaba Salurkan BLT-DD Tahun 2025


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news| -Pemerintahan Tiyuh Gading Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Provinsi Lampung, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah baik Pusat ataupun Daerah, yang mana bantuan tersebut telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk masyarakat yang tidak mampu dan terdampak perekonomian lemah. Penyaluran tersebut diadakan di Balai Tiyuh Gading Kencana, pada Kamis (12/3/2025).


Sebanyak penerima 18 kepala keluarga (Kpm) penerima BLT datang ke Balai Tiyuh Gading Kencana untuk menerima BLT yang akan di berikan atau di bagikan langsung oleh kepala Tiyuh setempat.


Acara pembagian BLT disaksikan langsung oleh pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta disaksikan oleh seluruh aparatur Tiyuh serta Ketua BPT Tiyuh Gading Kencana, Pendamping Lokal Tiyuh Gading Kencana  Tulang Bawang Barat yang hadir dalam kegiatan pembagian BLT-DD tersebut.


H.isah Ansori  selaku Pj.Kepalo Tiyuh  Gading Kencana Tubaba, yang diserahkan oleh pj.Kepalo Tiyuh Gading Kencana atau juru Tulis Tiyuh dalam sambutannya menjelaskan, untuk masyarakat yang berhak menerima BLT ini harus memenuhi kriteria untuk syarat penerima BLT yaitu sesuai kriteria yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat salah satunya adalah masyarakat yang memang belum pernah sama sekali tersentuh bantuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. “dan masyarakat yang kurang mampu dan terdampak orang tidak mampu,itulah yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai,” ungkapnya.


Kata H. Isah Ansori.bantuan BLT-DD ini kita bagikan secara bertahap dalam jangka tiga bulan sekali, ke setiap masyarakat yang kurang mampu yang menerima BLT-DD dengan jumlah Rp 900.000,- setiap KPM dari bulan Januari sampai bulan Maret Tahun 2025, “ Untuk Pembagian hari ini adalah pembagian pencairan dana desa yang tahap pertama bulan Januari dan mudah - mudahan BLT ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan dapat sedikit membantu perekonomian masyarakat yang tidak mampu. 


Pj Kepalo Tiyuh Gading Kencana H. Isah Ansori langsung menyalurkan Gajih insentif honorer guru gaji serta linmas dan kader posyandu dari bulan Januari sampai bulan Maret senilai  Rp 900.000 rupiah per tiga bulan ujarnya.


Pengirim berita : (Robensyah) 

Minggu, 02 Maret 2025

Maret 02, 2025

Pendapat Hukum : Hibah Tanpa SK Bupati Mengapa Bisa Terjadi ?

 


Penulis :

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news|- Hibah tanpa SK Bupati menjadi isu yang hangat di awal bulan puasa ramadhan 1446 H khususnya yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebuah berita harian online (AlexaNews:ID, 2 Maret, 2025) memberikan judul berita “ BPK Bongkar Hibah Bermasalah Pemkab Tubaba ! Duit Miliaran Ngalir Ke Polres Dan Kejaksaan “. Tentu sangat menarik untuk kita simak bersama mengapa sampai terjadi pemberian hibah tanpa SK Bupati dan itu diberikan oleh institusi penegak hukum yang merupakan pilar utama penegakan hukum.


Pengertian umum tentang hibah selalu merujuk pada definisi sebuah pemberian atau penyerahan hak atau benda kepada pihak lain tanpa meminta imbalan atau kompensasi. Dalam konteks hukum formil hibah diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang – Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pengertian hibah dalam pasal 1666 KUHPerdata memberi makna suatu perjanjian dengan mana salah satu pihak (penyumbang) menyerahkan sesuatu kepada pihak lain (penerima) dengan Cuma – Cuma. 


Sedangkan hibah dalam pengertian Undang – Undang No.23 Tahun 2014 merujuk pasal 55 ayat (1) memberi makna hibah adalah pemberian uang, jasa Pemerintah Daerah kepada pihak lain yang tidak memerlukan imbalan atau kompensasi. Pada dasarnya menyangkut hibah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.90 Tahun 2010 Pasal 34 ayat (I) dan (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Pasal 15 ayat (1) dan (2). Semua itu menyangkut tentang tata cara pemberian hibah oleh Pemda.


Pemberian hibah dari Pemda dapat diberikan kepada lembaga Non Government ( Lembaga Sosial Masyarakat ) maupun Government - Vertikal (Kepolisian – Kejaksaan). Mekanisme untuk mendapatkan hibah dari unsur Non Government (Lembaga Sosial Masyarakat) tentu saja harus memiliki persyaratan formil yang harus dipenuhi. Pertama, Lembaga atau organisasi yang sah. Artinya bahwa lembaga atau organisasi harus terdaftar secara resmi setidaknya terdaftar Kesbangpol. Kedua, Penerima hibah memiliki tujuan yang jelas. Artinya untuk apa digunakannya dana hibah tersebut. Ketiga, penerima hibah harus memiliki rencana anggaran yang jelas atau program kerja yang sistemik.


Sedangkan untuk penerima hibah dari unsur Government – vertikal (Kepolisian – Kejaksaan) tidaklah jauh berbeda dari Non Government (Lembaga Sosial Masyarakat). Semuanya baik Non Government (Lembaga Sosial Kemasyarakatan dan Government – Vertikal (Kepolisian -Kejaksaan) sebelum menerima hibah tentunya pertama harus melalui proses pengajuan proposal terlebih dahulu ( Memuat tujuan,rencana anggaran,jadwal pelaksanaan kegiatan ), kedua mengisi formulir pengajuan hibah, ketiga tentunya melampirkan dokumen pendukung lainnya (akte pendirian,NPWP, dan lain – lain ).


Setelah itu berlanjut pada proses seleksi yang terdiri dari evaluasi proposal, verifikasi dokumen dan dilanjutkan wawancara. Tahapan yang paling akhir tentunya adalah proses pencairan dana. Dalam proses ini setidaknya ada beberapa tahapan. Pertama pengesahan proposal (Pemda akan mengesahkan proposal yang telah disetujui ). Kedua penerbitan surat keputusan atau SK. (Pemda akan menerbitkan SK yang memuat tentang ketentuan pemberian hibah. SK dikeluarkan oleh Bupati / Pj Bupati). Ketiga tentunya pencairan dana ( Pemda akan melakukan pencairan dana hibah kepada penerima hibah).


Setelah penerima hibah atau dana diterima maka Pemda memiliki tanggung jawab selanjutnya yakni pertanggung jawaban. Penerima hibah harus melaporkan kemajuan kegiatan yang didanai oleh dana hibah. Laporan keuangan yang disampaikan oleh penerima. Selanjutnya Pemda memiliki hak evaluasi terhadap dana hibah.


Mengapa? SK Bupati sangat penting dalam masalah hibah. Jawaban tentu merupakan amanah yang bersumber pada hukum. Dasar hukumnya jelas seperti disebutkan diatas yakni, Undang – Undang No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006. Dengan kewajiban hibah adanya SK Bupati tentu memiliki alasan.


Pertama Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan Pemda. Kedua adanya akuntabilitas. SK Bupati menunjukan sebuah dokumen resmi yang dapat dijadikan bukti bahwa pengeluaran keuangan (hibah) dikelola dengan resmi dan tanggung jawab. Ketiga adanya SK Bupati tentu saja adanya ketertiban administrasi keuangan. Tujuannya menghindari kesalahpahaman dalam penyalahgunaan wewenang.


Argumentasi hukumnya sangat jelas bahwa pemberian hibah tanpa melalui SK Bupati (Pj Bupati) merupakan perbuatan ilegal melanggar hukum. Pemberian hibah tentu saja tidak sah diberikan kepada penerima hibah. Inilah yang pada akhirnya menjadi penemuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada tahun anggaran 2022 sebagaimana rilis media online AlexaNews:ID.


Dengan perincian Polres Tulang Bawang Barat Rp. 350 juta dari Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Rp.590,53 juta dari Sekretariat Daerah, Saber Pungli Polres Tulang Bawang Barat Rp. 100 juta dari Inspektorat Tulang Bawang Barat dan PMI (Palang Merah Indonesia) Rp. 100 juta dari Dinas Kesehatan.


Menariknya dari rilis yang sama (AlexaNews:ID) BPK menemukan total keseluruhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memberi Instansi Vertikal – Polres Tulang Bawang Barat Rp. 5,2 miliar, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Rp. 1.56 miliar, KONI Tulang Bawang Barat 513,3 miliar.


Sanksi administratif atau hukum jika hibah dilakukan tanpa SK Bupati. Sanksi Administratif Pertama pembatalan hibah, Kedua Pengembalian dana hibah, Ketiga pemberhentian pejabat.


Sedangkan sanksi hukum. Pasal 55 ayat (3) Undang – Undang No.23 Tahun 2014 berbunyi Pejabat yang melakukan hibah tanpa SK Bupati dapat dikenakan sanksi PIDANA berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. Kedua Pasal 2 ayat (1 ) Undang – Undang 31 Tahun 1999 (Undang – Undang No.20 Tahun 2001). Berbunyi pejabat yang melakukan hibah tanpa SK Bupati dapat dikenakan sanksi PIDANA berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000.


Jika merujuk pada kewenangan pemberian hibah adalah kewenangan Bupati menurut undang – undang dan peraturan pemerintah. Sekali lagi pada penemuan BPK tentang hibah pada tahun 2022 tanpa SK Bupati siapa Bupatinya saat itu. Apakah Umar Ahmad atau Pj. Bupati Zaidirina..? Dan mengapa bisa terjadi ? 

(Red)

Rabu, 26 Februari 2025

Februari 26, 2025

Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Sertifikat PT. PLN Induk Bandar Lampung


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news|-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) diwakili oleh Dinas Perhubungan berhasil meraih Sertifikat Penghargaan dari PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Provinsi Lampung di Swiss BeLhotel, pada Rabu (25/02/2025).


Penghargaan diberikan atas prestasi luar biasa Pemkab Tubaba dalam melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu selama periode tahun 2024.


Pemberian sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi dari PT PLN kepada Pemerintah Daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap kewajiban pembayaran listrik. Kepala Dinas Perhubungan, diwakili Rudi Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, mengungkapkan bangga atas pencapaian ini, yang menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik dan transparan.


Kabid Rudi menerangkan bahwa pembayaran tagihan listrik penerangan jalan umum Pemkab Tubaba dilakukan tepat waktu, yakni dibawah tanggal 20 setiap bulannya pada tahun anggaran 2024.


Adapun langkah-langkah yang diambil Dishub Tubaba untuk memastikan pembayaran rekening listrik tepat waktu diantaranya dengan memberikan tagihan PLN pada awal bulan yang dijadikan prioritas pembayaran di setiap bulannya.


Ia menyatakan, “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak, dan kami berkomitmen untuk terus menjaga prestasi ini untuk mendukung program pembangunan daerah.”


Rudi menambahkan, dengan raihan ini, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga kesuksesan program yang telah berjalan.


"Kedepan diharapkan, prestasi ini dapat lebih lagi memotivasi bagi kami dalam pengelolaan anggaran dan disiplin dalam kewajiban pembayaran, serta memperkuat hubungan baik antara pemerintah dan PT PLN (Persero)," katanya, mengakhiri. (Red)

Selasa, 25 Februari 2025

Februari 25, 2025

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 6, H.Putra Jaya Umar Kunjungi SMAN 1 Tumijajar Tubaba


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news|- Sekretaris Komite SMAN 1 Tumijajar, Ahmad Basri,  mendampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Lampung Komisi I (Dapil 6) Bpk H. Putra Jaya Umar. Disela kesibukannya beliau sebagai wakil rakyat memberikan waktunya bisa berkunjung dan bersilaturahmi ke SMAN 1 Tumijajar Tulang Bawang Barat, pada Rabu, tanggal 26 februari 2025. 


Kedatangannya disambut oleh Kepala Sekolah (Kepsek)  Bpk Najamudin beserta Waka Kepala Sekolah wilayah setempat.


Dalam kunjungan tersebut, banyak masukan dan saran yang begitu bermanfaat dari beliau, agar sekolah terus berbenah dalam meningkatkan prestasi para siswa anak didik. Karena tantangan kedepannya dunia pendidikan itu tidak mudah harus mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.


Salah satu harapan beliau adalah mampu bersaing dengan sekolah lainnya dengan ditandai dapat diterimanya siswa anak didik di Perguruan Tinggi Negeri ternama di Indonesia seperti ( UGM, UI, ITB, ITS, BRAWIJAYA, UNDIP, PAJAJARAN).


" Menurut Ahmad Basri selaku Sekretaris Komite SMAN 1 Tumijajar Tubaba, kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Bpk H. Putra Jaya Umar Lampung tersebut menunjukan bahwa beliau memang orang yang sangat peduli dengan dunia pendidikan dan tidak salah jika melekat dari beliau sebagai salah tokoh pendidikan di Kabupaten Tubaba ". 


" Sekolah SMAN 1 Tumijajar harus menjadi sekolah unggulan yang bisa dibanggakan khususnya bagi masyarakat Tulang Bawang Barat. Dan oleh karena itu sebagai Anggota Dewan Komisi 1 Provinsi Lampung akan selalu mendukung semua kegiatan program sekolah yang berorientasi pada kualitas dan prestasi sekolah khususnya pada pengembangan anak didik, ujarnya " (Marwan

Senin, 24 Februari 2025

Februari 24, 2025

Pemimpin Baru - Wakil Rakyat Yang Bisu : Tubaba Bercermin

 


Penulis : 

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news|- Kepala daerah terpilih proses politik pilkada 27 November 2024 telah resmi dilantik serempak oleh Presiden Prabowo pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta serta dilanjutkan retret ke Magelang. Ini merupakan sebuah sejarah untuk pertama kalinya semua kepala daerah terpilih dilantik oleh Presiden. Walaupun ada beberapa kepala daerah yang belum dilantik disebabkan adanya gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).


Mereka yang sudah dilantik tentu memberikan makna apa yang mereka janjikan kepada masyarakat ketika kampanye politik setidaknya memang harus direalisasikan sebagai bukti pertanggungjawaban moral politis sebagai seorang pemimpin dan bukan sebaliknya mengingkari lari dari tanggung jawab. Janji kampanye bagi mereka yang terpilih sebagai kepala daerah memang harus dikawal. Kesempatan untuk tidak bertanggung jawab atas janji politik kampanye merupakan sebuah cerita klasik yang sering kita dengar selama ini. 


Disinilah peran penting masyarakat luas tidak hanya awak media jurnalis/ LSM yang harus berperan aktif melakukan kontrol sosial selain peran wakil rakyat sebagai mitra kerja. Menyerahkan sepenuhnya kepada wakil rakyat (dewan) atas janji politik kampanye atau mengontrol kinerja kepala daerah jelas tidak akan mungkin efektif jika ditelisik dari tidak meratanya kualitas sumber daya manusia (SDM) di dalam internal dewan itu sendiri. Ini sebuah realitas empiric yang sering kita lihat selama ini dan setidaknya menjadi problem.


Ini sebuah fenomena umum yang ada didalam tubuh wakil rakyat khusunya pada tingkat wakil rakyat kabupaten dan terlepas dengan seringnya mereka melakukan kegiatan kerja DL (Dinas Luar) atas nama berbagai macam kegiatan. Namun tetap tidak tercermin dalam kualitas personality diri sebagai wakil rakyat. Menariknya mereka yang terpilih untuk pertama kali sebagai wakil rakyat terkadang kualitas personality diri lebih maju daya pikirnya dari yang terpilih berulang – ulang.


Seharusnya yang terpilih berulang kali sebagai wakil rakyat setidaknya lebih maju beberapa langkah dengan pengalamannya yang dimilikinya. Harapan ada daya nalar kritis yang tumbuh namun sayangnya lebih banyak statis, cenderung berdiam diri tanpa makna serta tidak mampu mewarnai dan membumi sebagai wakil rakyat. Wakil rakyat harus bersuara bukan membisu. Mereka yang berulang kali terpilih sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi mesin penggerak yang utama di dalam internal dewan dalam mengkritisi setiap langkah kebijakan kepala daerah.


Terpilihnya pasangan ‘  NONA / Novriwan - Nadirsyah ‘ sebagai kepala daerah yang diusung semua partai politik yang ada di Tubaba (Calon Tunggal – 60%) mengalahkan kotak kosong (40%) dalam pilkada 27 November 2024, setidaknya bukanlah sebuah ‘ prestasi ‘ yang membanggakan dalam politik publik panggung demokrasi. Mengapa tidak hanya dengan meraih kemenangan 60% setidaknya menunjukan bahwa kotak kosong mampu mewarnai dinamika politik dalam pilkada tubaba.


Semua lini kekuatan transaksi politik dikerahkan hanya sebatas bagaimana bisa mengalahkan kotak kosong. Bagaimana jika kompetisi pertandingan politik pilkada benar – benar memiliki pasangan lawan tanding tentu diprediksi akan merubah peta politik tubaba yang sesungguhnya. Siapa sesungguhnya yang akan dipilih dan dicintai oleh rakyat akan terbaca dengan jelas.Dukungan mayoritas partai politik tentu memberi legitimasi besar bagi pasangan ‘ NONA ‘ untuk memimpin tubaba sampai 2029. Namun dalam prakteknya dalam perjalan waktu semua bisa berubah.


Banyak kepala daerah harus berhenti ditengah jalan karena problem hukum yang menjeratnya. Siapa yang berani memberi jaminan atau garansi politik hukum pasangan ‘ NONA ‘ sampai akhir jabatan 2029. Tidak ada yang bisa memberi jaminan. Dan tantangan terbesar pasangan ‘ NONA ‘ memimpin tubaba kedepannya tentu saja bukan semata – mata pada landasan utama pada sektor pembangunan infrastruktur berupa kerusakan jalan namun akan tetapi lebih daripada itu. Masalah kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, pertanian dan perkebunan setidaknya harus mendapatkan prioritas yang sama.


Dan itu semua setidaknya merefleksikan pada janji politik kampanye untuk mensejahterakan rakyat tubaba dengan kebijakan – kebijakan yang pro rakyat.

Pasangan ‘ NONA “ setidaknya juga mampu memberikan ‘ Vitamin ‘ moral kepemimpinan pada konsep Clean Government (Pemerintahan Yang Bersih) – Good Government (Pemerintahan Yang Baik Dan Berintegritas). Terwujudnya Clean Government - Good Government bukan hanya sebatas pada slogan semata yang sering kita dengar. Namun bagaimana pasangan ‘ NONA ‘ memberikan contoh terlebih dahulu. Memberi contoh lebih mulia dibandingkan main perintah.


Konsep kepemimpinan ‘ Top – Down ‘ inilah yang sesungguhnya harus dilakukannya. Tidak sebatas mengajak yang dibawah untuk tertib aturan, tidak melanggar aturan, tidak berperilaku korup, namun diri sendiri melakukan pelanggaran. Sekali lagi Pemimpin itu harus memberi contoh bukan perintah. Refleksi pada nilai – nilai Clean Government – Good Government terwujud dengan sikap ‘ Anti Korupsi ‘ dalam melaksanakan kebijakan politik ekonomi pembangunan. Sikap itu yang setidaknya mampu disuarakan dengan lantang oleh pasangan ‘ NONA’.


Publik harus diberi kepercayaan bahwa kehadiran ‘ pemimpin baru – wajah baru ‘ memberikan angin segar untuk perubahan untuk berkomitmen pada nilai – nilai moralitas integritas dan kejujuran serta menjauhi sikap perilaku kotor korup dalam melahirkan setiap kebijakan publik. Tidak mengambil keuntungan dalam setiap kebijakan. Itulah pemimpin yang sesungguhnya yang diharapkan. Tubaba sangat rindu memiliki pemimpin yang memiliki integritas kejujuran yang menjunjung tinggi nila – nilai moralitas kepemimpinan.


Publik sangat muak dengan pemimpin yang hanya sibuk menghitung jumlah nilai proyek akan didapat. Model gaya kepemimpin seperti itu adalah kualitas calo atau rentenir yang tidak layak disebut sebagai pemimpin yang sesungguhnya. Berapa banyak kepala daerah berurusan dengan hukum ‘ korupsi ‘ selama ini disebabkan salah satunya memiliki mental calo atau rentenir di setiap nilai proyek pembangunan. 


Dan hari ini semua mata memandang apakah pemimpin baru hadir menjadi harapan baru bagi masyarakat tubaba kedepannya kita tunggu waktu yang akan membuktikannya. Yang baik kebijakannya kita dukung dan yang buruk kita kritisi sebagai fungsi tanggung jawab sosial sebagai warga masyarakat. Serta dengan dukungan yang begitu besar dari partai politik serta back up wakil rakyat di dewan setidaknya memberikan modal legitimasi yang kuat untuk pemimpin yang baru pasangan ‘ NONA’.


Namun disisi lain secara politis tentu akan melemahkan tidak berjalannya fungsi kontrol sebagai wakil rakyat. Inilah yang diprediksi wakil rakyat akan menjadi ‘ bebek lumpuh ‘ yang tidak mampu bersuara. Yang terjadinya sebaliknya melahirkan ‘ perselingkuhan ‘ kebijakan politik ekonomi pembangunan yang tidak sehat yang akan merugikan kepentingan publik secara luas. (Red)

Kamis, 20 Februari 2025

Februari 20, 2025

LMC Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Terpilih 2025


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news
|-Seluruh Owner Media Cetak, Online, Streaming, dan Elektronik, yang Tergabung di dalam Management Lampung Media Company (LMC) mengucapkan " Selamat dan Sukses ", Atas Pelantikan Ir, Novriwan Jaya., S.P., dan Nadirsyah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat ( Tubaba) Terpilih di Provinsi Lampung, Periode Tahun 2025 - 2030, secara Resmi oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Hari Kamis 20 Februari Tahun 2025 di Jakarta. (Red).