Breaking news

Selasa, 22 April 2025

Warga Tubaba Berharap Proses Hukum Dapat Dilanjutkan Polres Lamteng Sesuai Prosedur


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news| – Proses hukum atas laporan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat terus berjalan. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah memastikan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada Selasa (22/4/2025).


Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah, IPTU Andi Prasetio, mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik lantaran diduga meninggalkan kediamannya selama beberapa hari. Informasi tersebut diperoleh dari aparatur kampung setempat.


“Kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga sudah memanggil pihak terlapor. Selain itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan,” ujar IPTU Andi saat ditemui di ruang kerjanya.


Menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut, tim media melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfin, membenarkan bahwa berkas perkara dari Polres Lampung Tengah telah diterima oleh pihaknya pada 14 Februari 2025.


Namun demikian, menurut Alfin, berkas perkara tersebut masih belum lengkap sehingga belum dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak kepolisian disertai surat P-17 untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.


“Berkas perkara tersebut ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum yakni Ibu Elva, Ibu Ningsih, dan Bapak Surya. Namun, hingga kini berkas yang kami terima belum memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses hukum belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terang Alfin saat ditemui di aula kantor Kejaksaan.


Masyarakat berharap agar penanganan kasus ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, " ujarnya.


Pengirim berita : (Robensyah)