Breaking news

Rabu, 12 Februari 2025

Sejak 2019..! Akibat Gagal Realisasi PTSL di Kampung Tegal Mukti Timbul Gejolak


Way Kanan| Prokontra.news| - Keinginan sejumlah masyarakat Kampung (Desa) Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, untuk memiliki Dokumen Sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) nampaknya kandas.


Pasalnya, wacana pengadaan PTSL pada tahun 2019 silam hingga hari ini Rabu, 12 Februari, 2025 tidak kunjung terealisasi.


Padahal isu kabar beredar, saat digalakkannya program tersebut masyarakat calon penerima sertifikat PTSL ini telah ditarik sejumlah biaya dengan kisaran pariasi.


Soal perkara program PTSL itupun dibenarkan oleh salah seorang pria yang diketahui sebagai mantan pejabat pada pemerintahan Kampung Tegal Mukti tersebut.


"Tahun 2019 memang benar sempat mau diakan program PTSL itu, tapi batal. Padahal sudah ada yang ditarik uang dari masyarakat, kalau seingat saya sekitar Rp.700.000 setiap bukunya," kata dia.


Meski dirinya tidak mengingat secara pasti jumlah buku sertifikat PTSL yang akan dibuat, namun dia memperkirakan rencananya saat itu akan merealisasikan setidaknya mencapai ratusan buku.


"Pastinya berapa banyak buku sertifikatnya lupa saya, seingat saya ya sampai ratusan buku," tambahnya.


Namun, akibat gagal terealisasinya program tersebut akhirnya menimbulkan gejolak, sehingga membuat sejumlah masyarakat pengaju PTSL ini meradang.


"Karena tidak jadi-jadi sertifikatnya, akhirnya warga-warga ini pada komplain minta pulangin uangnya. Soal pemulangan uang itu juga saya tidak tahu persis apakah sudah di pulangkan seluruhnya atau belum," jelasnya.


Diketahui, sertifikat PTSL ini merupakan program Nasional yang diselenggarakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Program ini juga disahkan oleh 3 Menteri lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


Tertuang aturan pada SKB 3 Menteri tersebut memutuskan besaran biaya pembuatan setiap sertifikat di wilayah provinsi Lampung (kategori IV) 'hanya' Rp.200.000.


Lantas, apa tanggapan Kepala Kampung Tegal Mukti tersebut perihal kabar penarikan biaya PTSL yang melebihi ketentuan, bahkan hingga munculnya gejolak?, simak informasi berita selanjutnya!. 


Pengirim berita : (Jalal).