Mesuji|Prokontra.news|– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mesuji Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Suprapto dan Fuad Amrullah.
Dengan putusan ini, MK mengukuhkan kemenangan pasangan Elfiana dan M. Yugi Wicaksono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih, Selasa (04/02/25).
Sebelumnya, Suprapto - Fuad menggugat hasil Pilkada Mesuji dengan tuduhan bahwa Elfiana melakukan penistaan agama selama kampanye. Mereka mengklaim bahwa Elfiana menjanjikan surga kepada pemilih yang memilihnya, sebuah pernyataan yang dianggap sebagai pembohongan publik dan penistaan agama.
Namun, MK menolak gugatan tersebut, menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut. Dengan demikian, pasangan Elfiana - Yugi tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Mesuji 2024.
Elfiana, menyambut baik putusan MK ini dan menyatakan rasa syukurnya. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses Pilkada dan berharap dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Mesuji.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji dijadwalkan akan menetapkan secara resmi pasangan Elfiana - Yugi sebagai pemenang Pilkada pada Rabu, 5 Februari 2025. Pelantikan keduanya direncanakan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Masyarakat Mesuji menantikan kepemimpinan Elfiana dan Yugi Wicaksono untuk membawa pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang. (Red)