Penulis :
Ahmad Basri
Ketua : K3PP Tubaba
Apakah suara itu menunjukan adanya kegelisahan keresahan yang mendalam sehingga harus memanggil KPK. Ada apa tentang Tubaba yang sesungguhnya. Tubaba sebuah kabupaten yang lahir dalam amanah undang - undang nomor 50 tahun 2008 dan diresmikan pada tanggal 3 april 2009. Artinya, saat ini sudah berusia 16 tahun. Usia balita yang beranjak dewasa.
Berdealitik tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merupakan salah satu pilar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi selain Kejaksaan dan Kepolisian. KPK lahir di tahun 2002 di masa pemerintahan Presiden Megawati. Keberadaannya hingga kini sudah hampir mencapai usia 23 tahun. Sebuah usia yang beranjak dewasa jauh dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
KPK lahir dari sebuah “ Antitesis“ atas ketidak percayaan dalam hal penanganan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Kedua lembaga dianggap tidak “ serius “ menangani permasalahan korupsi. Dua lembaga ini dianggap terlalu kotor untuk menangani masalah korupsi.
Tidaklah beralasan lahirnya KPK 2002 mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Tentu ini memberikan sebuah optimisme bahwa penanganan dan pemberantasan korupsi ditangani KPK akan membuat pelaku korupsi berpikir dua kali untuk melakukannya. Walaupun dalam prakteknya korupsi tetap tumbuh subur dimana - mana. Kadang membuat publik frustasi bahwa apa mungkin korupsi akan hilang dibumi nusantara.
Prestasi KPK memang sangat luar biasa dalam masalah penanganan korupsi dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Tidak terhitung jumlahnya berapa banyak kepala daerah ( Gubernur,Bupati,Walikota ) hingga Menteri menjadi pesakitan di tangan KPK melalui OTT / Operasi Tangkap Tangan.
Wajar hingga detik ini semangat untuk melemahkan KPK dengan berbagai macam cara terus berlangsung. Salah satunya untuk menghapus OTT dan penyadapan. Jika sampai terjadi maka lumpuh lah kekuatan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Tentu sangat wajar harapan masyarakat kepada KPK untuk memberikan atensi atau perhatian khusus di Tubaba sebagai sebuah kepercayaan dalam masalah menangani isu korupsi. Inipun setidaknya menjadi otokritik pedas bagi dua lembaga penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian. Mengapa kedua lembaga ini tidak menjadi harapan publik untuk mencurahkan isi hati bahwa ada problem besar yang harus mendapatkan perhatian khusus di Tubaba.
Ada semacam keraguan yang begitu mendalam menyangkut isu korupsi yang jika hal itu ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Lahirnya slogan “ KPK TURUN KE TUBABA “ setidaknya memberikan penegasan bahwa hanya KPK yang mampu menyelesaikan problematika isu korupsi yang ada di Tubaba. (Red)