Tulang Bawang Barat|Prokontra.news|Hari ini serempak, minggu 24 november 2024, telah memasuki masa tenang, menuju hari pencoblosan 27 november. Semua kegiatan aktivitas politik Pilkada dalam berbagai bentuknya tidak boleh lagi ada di ruang publik. Aturan peraturan tentu harus dipatuhi jika melanggar ada ranah hukum yang dimiliki oleh Bawaslu untuk menindaknya.Masa tenang adalah masa yang paling krusial dimana money politik - politik uang bergerak dengan cara “ diam - diam “.
Bisa dilakukan oleh siapapun termasuk oleh perangkat aparatur pemerintahan. Perangkat aparatur pemerintahan yang paling mudah melakukan mungkin karena “ psikologis takut ketakutan “ adalah kepala desa hingga Rk, Rt, Rw. Inilah perangkat aparatur desa yang setidaknya menjadi tugas berat untuk diawasi secara melekat ketat oleh Bawaslu. Pada umumnya setiap pilkada paling rawan di masa tenang adalah keterlibatan berjamaah ( oknum ) aparatur desa. Apalagi yang ikut peserta pilkada merupakan atasannya - petahana.Maka sangat mudah untuk digerakan melalui jalur birokrasi.
Termasuk dalam pilkada tubaba pengawasan harus benar - benar berjalan bukan hanya sebatas menjual jargon politik pemilu, pilkada, jujur dan adil, tanpa money politik - politik uang. Jargon tersebut harus real serta direalisasikan dalam bentuk pengawasan yang melekat bukan jargon yang hidup di ruang hampa. Inilah tantang besar khususnya pada peran strategis Bawaslu untuk menciptakan demokrasi yang bersih sesuai amanah undang - undang.
Akan tetapi tidaklah adil jika peran pengawasan dalam ranah mengawasi money politik politik hanya uang semata - mata tanggung jawab Bawaslu. Pemahaman ini masih begitu melekat di mata masyarakat urusan pengawasan hanya tanggung jawab Bawaslu. Setidaknya perspektif ini harus dirubah tidak lagi menjadi sebuah dogma yang terus berkembang ditengah masyarakat.
Peran partisipasi aktif masyarakat harus ikut menjadi bagian penting pengawasan atas tindakan adanya money politik politik. Tanpa peran partisipasi aktif masyarakat tentu akan berjalan tidak efektif hanya mengandalkan Bawaslu. Karena sesungguhnya peran partisipasi aktif masyarakat semua informasi mengenai adanya money politik politik uang dapat termonitor dengan cepat.
Di zaman era informasi teknologi seperti saat ini tentu tidaklah sulit untuk mendeteksi informasi adanya kegiatan money politik - politik uang di tengah masyarakat. Dalam hitungan menit semuanya bisa terkoneksi ke Bawaslu sebagai bahan data informasi. Persoalannya sejauh mana tingkat responsif dari Bawaslu untuk cepat segera menangkap informasi yang datang dari masyarakat tentang adanya indikasi money politik - politik uang.
Tentunya dukungan peran awak media jurnalis tidak bisa begitu saja diabaikan. Peran awak media jurnalis sangat besar untuk menciptakan pilkada yang bersih, jujur dan adil tanpa money politik - politik uang. Itulah mengapa awak media jurnalis “ pers “ memiliki keistimewaan dalam perspektif demokrasi. Pers dimasukan dalam ranah sebagai kekuatan keempat sebagai pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Artinya bahwa awak media jurnalis atau pers sebagai “ watchdog “ penjaga nilai - nilai demokrasi - kekuatan keempat sebagai pilar demokrasi tidak boleh diam atau mendiamkan adanya money politik - politik uang. Sebagai watchdog, awak media jurnalis harus terus bersuara “ menggonggong “ sehingga siapapun yang akan berbuat money politik - politik uang berpikir ulang untuk melakukannya.
Walaupun dalam realitas empiric dilapangan masih ada (oknum ) awak media jurnalis yang tidak paham fungsi “ watchdog” sebagai kekuatan keempat dari pilar demokrasi. Mungkin bisa jadi disebabkan pendidikan tentang dunia pers jurnalis masih sangat minim didapat. Apalagi mudahnya orang menjadi insan pers hari ini tanpa persyaratan yang kualifikatif. Semakin menambah buramnya dunia jurnalis itu sendiri diera informasi dan teknologi.
Penulis berkeyakinan bahwa peran partisipasi aktif masyarakat dan awak media jurnalis “ watchdog “ melawan money politik - politik uang dalam pilkada, menjadi kata kunci kesuksesan pilkada itu sendiri selain peran politik hukum Bawaslu dalam ranah pengawasan dan penindakan. Andaikan tiga komponen ini mandul tentu jangan berharap melahirkan pilkada yang demokratis hanyalah mimpi disiang bolong. Pilkada hanya akan melahirkan orang - orang “ pembohong “ yang kelak menjadi pemimpin.
Penulis/Pengirim berita : 👇
Ahmad Basri
(Ketua K3PP Tubaba)