Breaking news

Selasa, 08 Oktober 2024

Lawan Hoax..! Pilih dan Coblos Kotak Kosong di Pilkada Tubaba 2024

Tulang Bawang Barat| Prokontra.news|-Sambutan terhadap pergerakan dan perjuangan relawan kotak kosong, coblos kotak kosong, yang begitu masif di seluruh wilayah tubaba, setidaknya mengandung arti bahwa, masyarakat tubaba mengharapkan satu perubahan. Makna itu yang setidaknya mempertegas perubahan politik kepemimpinan yang lebih aspiratif dan demokratis.


Harus diakui bahwa gerakan coblos kotak kosong, telah membangunkan kesadaran politik baru, betapa pentingnya hak politik rakyat itu diperjuangkan, dihargai, dan dihormati, secara konstitusional, jujur dan adil. Dibalik itu pemilu, pilkada yang akan jatuh, pada tanggal 27 November 2024, akan menentukan arah pergerakan perjuangan selanjutnya.


Itulah mengapa gerakan coblos kotak kosong, tidak ada pilihan kecuali harus merebut kemenangan. Perjuangan merebut kemenangan bukan jalan mulus yang mudah untuk diraih dengan cara instan. Inilah yang menjadi spirit, tantangan bagi relawan kotak kosong, coblos kotak, untuk tetap semangat dalam api perubahan.


Dimana strategi isu eksternal juga terus berjuang sekuat tenaga untuk melemahkan kekuatan perjuangan coblos kotak kosong. Berbagai macam isu yang menerpa “ perjuangan kotak kosong “ adalah cara untuk mereduksi, atau memperlemah sel - sel kekuatan relawan kotak kosong di lapangan.


Salah satu isu yang dibangun dan berkembang, hari - hari ini beredar, tidaklah lain tentang “ hoax ‘“, berita bohong, yang seolah - olah apa, yang diperjuangkan oleh relawan kotak kosong, coblos kotak kosong, tidak memiliki nilai - nilai perjuangan. Tidak membawa perubahan apapun untuk kemajuan untuk tubaba.


Argumen tersebut tentu tidaklah memiliki basic, dasar intelektual yang kuat dan cenderung minus ilmu pengetahuan dalam memaknai keberadaan kotak kosong. Kotak kosong bukanlah lahir diruang hampa dalam pilkada. Kotak kosong, lahir bukan asal lahir, atau atas kemauan pribadi, kelompok atau golongan.


Kotak kosong lahir melalui proses konstitusi,proses politik ketatanegaraan tentang pilkada, yakni melalui Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016. Point penting dari undang - undang tersebut jelas bahwa, jika memilih atau mencoblos kotak kosong, adalah sah - legal dan konstitusional serta jika kotak kosong menang akan diulang kembali.


Semangat relawan kotak kosong, coblos kotak kosong, dalam merealisasikan makna undang - undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pilkada untuk meraih dan mencapai proses kemenangan, tentu berdasarkan pada aturan norma etika politik. Moral, norma dan etika politik, menjadi landasan utama perjuangan relawan kotak kosong, coblos kotak kosong.


Oleh karena itu konsep pemaknaan pemilu, pilkada, jujur dan adil selain asas luber, menjadi pegangan semua insan, yang ingin pemilu berjalan aman, tertib ,damai dan beradab, Syarat itu yang harus menjadi pegangan kita semua. Jika syarat jujur dan adil dan beradab hilang dalam pilkada, maka legitimasi moral hasil pemilu tidak memiliki makna apapun.


Itulah mengapa semangat relawan kotak kosong, coblos kotak kosong, menempatkan politik hitam, kampanye hitam, money politik, politik sembako, adalah bentuk manifestasi hilangnya nilai - nilai kejujuran dan keadilan. Itulah yang sesungguhnya menjadi perlawanan kita bersama dan perjuangan menuju pemilu beradab. Perjuangan itu bukanlah hoax, sebagaimana pandangan orang luar yang berpikiran sempit.


Sumber : 👇

( Ahmad Basri, Jubir - Ketua Advokasi Dan Hukum, Relawan Kotak Kosong )