Tulang Bawang Barat|Prokontra.news|-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam waktu dekat akan mengumumkan waktu Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tubaba Periode 2024-2029, pencoblosan yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatangPasangan Tunggal melawan Kotak kosong, walaupun sebelumnya, penyelenggara pemilu sempat memperpanjang masa pendaftaran, namun, antusias masyarakat tetap memilih Kotak Kosong melawan Calon Tunggal di Kabupaten Tubaba.
Masyarakat Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, sangat Antusias dalam menyambut Bapak Surya Jaya Rades dan Paisol (SJR -Pai) dikediaman Bapak Santoso selaku Koordinator Kecamatan Pemenangan Kotak kosong di Tiyuh Tunas Jaya Gunung Agung, pada Minggu, (15/9/2024).
Selanjutnya dalam kegiatan ini juga diadakan gebyagkan kesenian jaranan untuk menghibur masyarakat di Kecamatan Gunung Agung (Tubaba) juga sekaligus Pembina Komunitas Jaranan tubaba adalah Surya Jaya Rades.
Didalam kegiatan kunjungan SJR, beliau menyampaikan adanya tragedi kotak kosong di Kabupaten Tubaba dikarenakan SJR - PAI Dijegal dan kelengkapan pendukung partai kurang, masuk ke calon NONA sehingga terjadinya Calon Tunggal maka dari itu SJR mengajak masyarakat Tubaba untuk memenangkan kotak kosong.
Beliau menjelaskan, kotak kosong ada orangnya cuma ada beberapa hal sehingga terjadi satu Paslon, Jika masyarakat Tubaba mau menginginkan hidup dan tegaknya Demokrasi, (SJR -PAI).
Mengajak dari seluruh aspek masyarakat untuk mencoblos dan memenangkan kotak kosong, sehingga tahun depan bisa maju dan bisa diulang pemilihan pilkada mendatang.
Kebijakan mengenai kotak kosong sendiri tercantum dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 54C dan 54D.
Berdasarkan Pasal 54C Ayat 2, disebutkan bahwa dalam kasus Pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom photo. Satu kolom photo digunakan untuk memajang photo Calon Tunggal dan satunya lagi kolomnya dikosongkan.
Selain itu, UU Pilkada menegaskan bahwa Calon Tunggal yang melawan kotak kosong belum tentu menang. Pasalnya, calon tunggal wajib memperoleh minimal suara untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.
Berdasarkan Pasal 54D jumlah suara yang harus dimenangkan oleh calon tunggal adalah 50 persen, dari suara sah. Jika calon mendapatkan suara di bawah 50 persen, maka ia dapat mencalonkan diri kembali di putaran berikutnya.
Kemudian, jika calon tunggal tak lagi terpilih atau memenuhi minimal suara sah, maka pemerintah wajib menunjuk penjabat (PJ) di daerah. Ini artinya Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dapat dipilih oleh Pemerintah Pusat.
Pengirim berita : (Robensyah)