Breaking news

Minggu, 15 September 2024

Ketua DPP Jaringan Anti Korupsi Akan Unjuk Rasa dan Laporkan ke Kejati Sumsel Dugaan Sarat Mark-Up Proyek Dua Gedung PUPR OI

Ogan Ilir| Prokontra.news| - terkait viralnya pemberitaan di Media Siber Prokontra.news diduga kuat tidak sesuai Spesifikasi dan Sarat Mark-Up Proyek Pembangunan Dua Gedung Kantor Tipe B, yang berada di Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel dari Dinas PUPR  Kabupaten Ogan Ilir yang dikerjakan oleh pihak ke tiga.

Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, yaitu terkait jarak pemasangan Cincin Ring Balok dengan ukuran kurang lebih 30 Cm tersebut, mendapat tanggapan serius dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Anti Korupsi Sumatra Selatan (  JAKOR - SUMSEL ).Ketua Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Anti Korupsi Sumsel, Fadrianto, T.H., S.Pd., S.H., kepada wartawan media ini mengatakan, dirinya menilai dengan adanya pemberitaan awak media atas kuatnya dugaan tidak sesuai Spesifikasi dan Sarat Mark-Up dalam proses pengerjaan pada Proyek Pembagunan Dua Gedung Tipe B, dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Ada apa?. dan Mengapa?.. dengan  sudah menyebut dengan mengatakan kalau proyek pembangunan gedung itu ada pendampingan dari Kejari. Sabtu, (14/09/2024).Dilanjutkan, tentu terkait hal ini, kami akan melakukan unjuk rasa dan melaporkan ke Kejati Sumsel, 

apa lagi menurutnya, mengapa dan ada apa Dinas PUPR Ogan Ilir itu didampingi oleh pihak kejari, tegasnya.


"Mengapa dan ada apa pekerjaan Proyek Dua Gedung Tipe B PUPR Ogan Ilir didamping pihak Kejari". 


"Terakit hal ini, kami akan unjuk rasa dan laporkan di Kejati Sumatra Selatan".


Ketua Fadrianto menambahkan, TP4D sudah dibubarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu dengan dasar apa? pihak Kejari menjadi Pendamping pada Proyek Dinas PUPR OI itu, tentu hal ini akan kami pertanyakan di Kejati Sumsel, dalam unjuk rasa dalam waktu dekat ini, jelasnya.


"Terkait Pendampingan, kan TP4D sudah dibubarkan oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung )".


Lebih dalam, tentu, kita akan laporkan pekerjaan itu, karena menurut kita memang tidak sesuai, mengenai proses pengerjaan pembangunan gedung yaitu mengenai jarak pengerjaan Cincing Ring Balok nya, apo bae menurut mereka (PUPR-OI) benar, ya silakan saja, ucap Fadrianto.


"Dalam pekerjaan pembangunan proyek bangunan gedung tersebut, kalau, menurut dari Dinas PUPR Ogan Ilir benar, silakan saja, namun kami menilai pekerjaan itu tidak sesuai".


"Kami tetap akan melaporkan hal itu karena kami menduga pekerjaan proyek itu tidak sesuai".


Pengirim berita : (Aprianto)


-Sebelumnya telah diterbitkan berita :👇

https://www.prokontra.news/2024/09/diduga-kuat-di-mark-up-proyek-gedung.html

https://www.prokontra.news/2024/09/dugaan-mark-up-proyek-gedung-tipe-b.html