Breaking news

Selasa, 24 September 2024

Isi Kotak Kosong Itu Ada...! Penuh Makna di Pilkada Tubaba 2024

Penulis :

Ahmad Basri

( Juru bicara - Ketua Advokasi dan Hukum )


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news|-Ada banyak pertanyaan yang selalu muncul dan menggoda, sebagai dialektika berpikir, apa sih visi, misi dan tujuan, dari gerakan Coblos Kotak Kosong, dalam pilkada tubaba 27 November 2024. Berbagai macam pertanyaan itu tentu wajar, lahir di tengah publik saat ini, sebab melihat begitu luasnya isi pemberitaan, dan publikasi tentang gerakan coblos kotak kosong.


Pertanyaan paling banyak muncul, seringkali membuat kita harus bersabar ria, dan tidak terbawa “ emosi “ bahwa tidak ada manfaatnya coblos kotak kosong. Sebab di dalam kotak kosong itu tidak ada isinya. Mengapa memilih yang tidak ada isinya. Lebih baik coblos yang ada isinya.


Sekilas memang sangat menarik pertanyaan - pertanyaan seperti itu, di tengah deras suasana saling berebut simpatik massa. Adu argumen berpikir bebas memang dibutuhkan di ruang publik, selama memiliki batasan tidak masuk ranah “ personality “ yang melanggar pada UU ITE. 


Inilah yang setidaknya menjadi catatan tersendiri bagi penulis untuk sedikit berbagi memberi jawaban. Walaupun jawaban tidak mungkin dapat sepenuhnya  “ memuaskan “  bagi mereka yang bertanya. Apalagi Dogma Politik pemikiran sudah melekat dalam hati siapa yang akan dicoblos.


Penganut paham atau mazhab coblos kotak kosong, tentu di dalam kotak kosong, memiliki makna yang sangat dalam. Visi, misi dan tujuan, dalam gerakan coblos kotak kosong, yang melahirkan para relawan kotak kosong, selalu berpijak pada asumsi mendasar, bahwa lahirnya kotak kosong ditandai oleh hanya calon tunggal, menunjukan telah matinya kehidupan politik rakyat khusus di tubaba.


Gerakan coblos kotak kosong, ingin atau setidaknya memberikan pemahaman, bahwa lahirnya calon tunggal, tidak selaras dengan nilai - nilai demokrasi. Tidak melahirkan semangat berdemokrasi, tentu tidak melahirkan semangat jiwa berkompetisi. Partai politik setidaknya “ gagal “ sebagai wadah penampung aspirasi rakyat.


Visi, misi dan tujuan ini yang ingin diperkenalkan oleh gerakan coblos kotak dalam pilkada 2024. Visi, misi dan tujuan dari gerakan coblos kotak kosong, adalah ingin mencapai proses kemenangan dalam pilkada, secara konstitusional, jujur, adil dan beradab dan tidak melanggar tata normatif pelanggaran hukum.


Inilah dasar moralitas dari gerakan coblos kotak kosong yang sesungguhnya. Dan tentunya selalu berpegang pada konsepsi landasan pada Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Undang - undang inilah yang menjadi dasar lahirnya gerakan relawan coblos kotak kosong yang ada di tubaba saat ini.


Mengapa gerakan coblos kotak kosong harus menang dalam pilkada. Satu jawaban yang paling mendasar bahwa jika kotak kosong ini menang, maka pemilu akan diulang kembali. Jika tidak ada problem aturan tentu mekanisme pilkada diulang kembali pada tahun 2025 oleh pemerintah. Sementara waktu, Pj Bupati yang tetap mengendalikan sistem birokrasi pemerintahan.


Dalam perspektif ini tentu lahirnya calon tunggal, dalam pilkada tubaba untuk yang kedua kalinya, tidak memiliki semangat aspiratif, mundurnya nilai - nilai perubahan kemajuan berpikir, namun cenderung sebagai politik pembodohan rakyat. Landasan berpikir ini, tentu setidaknya atau bisa jadi menjadi bangunan besar, lahirnya gerakan kesadaran berpikir gerakan coblos kotak kosong.


Inilah sesungguhnya misi, visi dan tujuan yang sesungguhnya dari gerakan coblos kotak kosong, yang membawa satu simbol motto kotak kosong - menang. Dengan hasil kotak kosong menang, maka isi di dalam kotak kosong, akan lahir dinamika politik demokrasi di tubaba akan hidup tidak mati, tidak monolitik seperti yang terlihat saat ini. Pilkada saat ini tidak memiliki gairah dalam berdemokrasi, sebab hanya menawarkan konsepsi calon tunggal.


Andaikan “ takdir “ politik kotak kosong menang dalam pilkada tubaba 27 november 2024. Masyarakat tubaba akan melihat pilkada diulang 2025 dengan penuh warna demokrasi. Akan lahir banyak calon. Masing - masing partai politik jika mendiksi Narasi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ), Putusan Nomor 60/PUU - XXII/2024 tentang pilkada.


Maka partai politik yang ada di Tubaba mayoritas akan bisa berdiri sendiri, mengusung calonnya sendiri tanpa bersusah payah berkoalisi. Bisa 4 - 5 calon melahirkan pasangan dalam pilkada 2025. Inilah sesungguhnya mengapa semangat gerakan kotak kosong itu lahir karena ada satu keinginan moral politik bahwa "Demokrasi Harus Hidup di Kabupaten Tubaba tidak boleh mati seperti yang terjadi saat ini". (Red)