Lampung Timur|Prokontra.news|-Inilah sosok Pria yang bernama Busro, yang merupakan Kader NKRI ( Mantan Narapidana Terorisme ) Busro pernah terlibat tindak Pidana Terorisme Jaringan Anshorud Daulah ( JAD ) Wilayah Lampung pimpinan Ujang Saefurohman.
Ia ditangkap Densus 88 AT pada Tujuh Desember 2019 di Sentani Papua karena melarikan diri pasca pimpinan kelompoknya di Tangkap di Lampung.
Dengan awak media ini, Busro mengatakan, dirinya kena hukuman dengan Vonis 4 tahun hukuman penjara, ucapnya. Rabu (08/09/2024).
" Dan memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Gunung Sugih Lampung Tengah pada 12 Januari 2023 yg sebelumnya ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat ".
Selanjutnya, Busro menyatakan, kalau saya sekarang sudah setia kepada NKRI dan meninggalkan pemahaman yang salah ( Radikal ), terangnya.
" Alhamdulillah saya telah membaur dan telah diterima oleh masyarakat ".
Ditambahkan oleh Busro, dirinya selaku Kader NKRI Lampung, akan siap mendukung terselenggaranya Pilkada Tahun 2024 serta menjaga situasi yang aman dan Damai di Wilayah Provinsi Lampung, imbuhnya.
" Semoga dengan ini akan dapat memberikan dampak Positif bagi keamanan dan stabilitas wilayah ",
"Serta akan dapat menjadi contoh bahwa setiap individu, termasuk Mantan Teroris memiliki kesempatan untuk berubah dan berkontribusi positif bagi masyarakat".
Lebih lanjut, Busro juga menjelaskan, ini tentunya dapat menjadi mata dan telinga agar selalu waspada terhadap potensi ancaman terorisme, serta menyuarakan pentingnya toleransi di tengah masyarakat, tutupnya.
" Semoga juga dapat membantu dalam memberikan informasi yang relevan dan sebagai edukasi kepada masyarakat tentang bahaya terorisme agar mendukung kegiatan kepolisian dalam upaya pencegahan penyebaran paham terorisme khususnya di Wilayah Provinsi Lampung ".
Pengirim berita : (Edo/Iman).