Ogan Ilir| Prokontra.news|-Pemerintah Desa Kandis Satu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel, bersama dengan Relawan Pemadam Kebakaran di desanya memasang sepanduk himbauan yang bertulis "Stop membakar hutan dan lahan" yang tersebar di 10 titik yang berada di Tiga Dusun di dalam wilayah desa setempat.
Pemasangan sepanduk hari ini agar dapat menghimbau kepada warga dan masyarakat Desa Kandis Satu (1), supaya tidak membakar hutan dan lahan, karena jika terjadi kebakaran dampak nya sangat berbahaya sekali, ucap Mulyadi (Kepala Desa Kandis Satu) saat berada di Posko Pemadam Kebakaran di desa setempat kepada wartawan media ini, Senin (5/8/2024).
Lanjut Mulyadi, dengan adanya sepanduk himbauan ini dan Posko Pemadam Kebakaran di desa ini semoga masyarakat dapat sadar dan ingat tentang bahayanya api tentunya tidak akan melakukan pembakar hutan dan lahan, imbuhnya.
Karena jika warga melakukan pembakaran hutan dan lahan, bisa dikenakan sangsi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 10 miliar sesuai dengan pasal 187 KUHP .Pasal 108 UU no, 32 tahun 2009.Pasal UU No. 39 tahun 2019
"Dari karena itu untuk antisipasi jika terjadi kebakaran tersebut pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) membetuk relawan pemadam kebakaran di desa ini sebanyak 10 orang yang di tugaskan di tiga posko yang berada di Dusun 01, Dusun 02, dan Dusun 03 ".
Sementara itu dari Relawan Pemadam Kebakaran menghimbau kepada warga jangan membakar lahan dan bagi yang merokok rokok nya tolong di awasi saat membuang puntung nya karena bisa saja menyebabkan terjadinya kebakaran,
"Bagi warga, saat pembukaan lahan dilarang keras untuk membakar karena takut terjadi penyebab kebakaran hutan, sedangkan, dari terbentuknya Damkar Relawan Pemadam Kebakaran supaya antisipasi pencegahan kebakaran di Desa Kandis Satu ini," terang Ari (ketua Relawan pemadam kebakaran Desa Kandis Satu).
Pengirim berita : (Aprianto)