Tulang Bawang | Prokontra.news | - Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs. Hi. Qodratul Ikhwan, M.M. menghadiri dan mengukuhkan serta sekaligus menyerahkan SK 146 tambah masa jabatan Kepala Kampung, kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Musyawarah Mufakat (GMM) Kabupaten setempat pada Selasa (2/7/2024).
Kepastian perpanjangan masa jabatan Kepala kampung didasari Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa,atas dasar tersebut Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tulangbawang nomor: B/284/I.I/HK/TB/2024 tertanggal 27 Juni 2024. tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung se-Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, pengukuhan jabatan Kepala Kampung menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah janji, dan Kepala Kampung yang diangkat berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) diperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun sampai dengan berakhirnya jabatan Kepala Kampung Defenitif sebelumnya terhitung sejak tanggal pengangkatan.
Adapun perpanjang masa jabatan bagi 146 Kepala Kampung terdiri dari tiga kriteria yakni :
1). Sebanyak 31 orang Kepala kampung periode 2019- 2025 yang dilantik pada 31 desember 2019 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan 30 desember 2027.
2). Sebanyak 48 orang Kepala Kampung periode 2002 – 2028 yang dilantik pada tanggal 14 april 2022 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan 13 April 2030.
3). Sebanyak 67 Orang Kepala Kampung periode 2003 – 2029 yang dilantik pada tanggal 22 November 2023 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan 21 November 2031.
Turut menghadiri kegiatan pengukuhan 146 Kepala Kampung tersebut, PJ Bupati Qudrotul Ikhwan, Forkopimda Tulang Bawang , Kajari, Dandim, Danlanud, Ketua DPRD, Sekda Tulang Bawang Ferli Yuledi, Pejabat teras pemkab setempat, Camat dan 146 Kepala Kampung serta Para Tamu Undangan. (Red)