Tulang Bawang Barat| Prokontra.news |- Sungguh perbuatan yang sangat biadab telah melanggar norma agama, seorang istri bernama Novi yang telah bersuami sah dengan Herman Syah dari Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pamit pergi menjadi TKW dengan alasan untuk bekerja mencari uang guna bayar hutang-hutangnya ternyata berdusta, perginya tersebut menikah lagi dengan laki- laki lain dan berujung dilaporkan Herman suami sahnya ke Polres Lampung Tengah, Selasa (2/7/2024).
Dari pengakuan Herman kepada awak wartawan media ini, bahwa istrinya Novi tersebut berasal dari Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, dan statusnya masih menjadi istri sahnya dengan dibuktikan ada surat akta nikah dan hingga saat ini belum pernah bercerai, istrinya Novi tersebut sedang dilaporkan ke polisi Polres Lampung Tengah lantaran nikah lagi dengan pria lain tanpa sepengetahuan dirinya, paparnya.
"Perkara laporan polisi (LP) tertanggal 28 mei 2024 tersebut sudah dilakukan proses BAP di unit PPA Polres Lampung Tengah dengan tuntutan perkara pidana pasal 279 dan 284 KUHP kepada istrinya (Novi) terlapor", kata Herman
Untuk diketahui, Herman menikah dengan Novi telah dikaruniai satu orang anak berusia 3 (Tiga) tahun, semenjak istrinya pergi dengan alasan kerja menjadi TKW hidupnya pontang panting sendiri mengurusi anak sambil bekerja dan saya tidak mengira jika istri yang selama ini pamit bekerja menjadi TKW, ternyata tersiar kabar ada di Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah dan telah menikah Siri dengan laki-laki lain yang bernama Sigit Iskandar, ucapnya.
"Kabar ini sontak membuat hati saya panas dan sakit terdorong untuk mencari bukti kebenaran kabar atas informasi tersebut".
Herman menyampaikan dirinya telah membuat laporan resmi ke polisi, dan dari hasil informasi yang di telusuri dan diterimanya bahwa pada hari Jum'at tanggal 24 mei 2024 sekira pukul 20.00 wib dia dihubungi oleh adik kandung dari istrinya (adik ipar) tersebut melalui pesan WhatsApp berupa video, mengabarkan bahwa istrinya itu sudah menikah lagi dengan seorang laki laki disertai foto KTP nya, terungkap Istrinya tersebut telah menikah lagi pada hari Senin tanggal 20 mei 2024 di Kota Gajah tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan darinya selaku suami yang sah, jelasnya.
Dari kejadian tersebut didapat juga keterangan dari orang tua kandung Novi yang rumahnya beralamat di Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, dirinya membenarkan bahwa anak perempuannya itu telah menikah siri lagi, dengan disaksikan dirinya, namun dari pengakuan ibu kandung Novi tersebut yang sehari hari bekerja sebagai ASN di salah satu Kantor Kecamatan Lampung Tengah merasa seperti dibuat linglung pada waktu itu, paparnya.
Sementara Sunaryo yang menikahkan Siri tersebut ketika dikonfirmasi wartawan media ini, membenarkan adanya pernikahan tersebut.
"Namun waktu itu sudah saya tanya dari pihak yang bersangkutan dan keluarganya yang turut menyaksikan pernikahan siri tersebut apakah status kedua mempelai yang akan minta dinikahkan siri tidak sedang berperkara, dan waktu itu dijawab tidak bahkan Novi menunjukkan Akte cerai", kata Sunaryo.
Berdasar keterangan Rico Rivaldi, S.H selaku pendamping hukum Herman, bahwa Novi istrinya Herman tersebut telah berbohong dan siapapun yang terlibat dalam pernikahan siri tersebut harus diproses hukum, karna hal ini telah masuk ke ranah pidana dan klien saya Herman selaku korban telah melapor ke polisi tentang permasalahan pernikahan istri sahnya dengan seorang laki laki tanpa sepengetahuannya, ini yang bersangkutan harus menerima akibat atas perbuatan yang telah dilakukannya, tegasnya.
"Klien saya ingin cari keadilan hukum", ucap Rico Rivaldi, S.H.
Pengirim berita : (Robensyah)