Tulang Bawang | Prokontra.news |- Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang Gelar Sidang Restorative Justice (RJ) yang kedua kali, pada Jum'at, (5/7/2024)
Sidang Restorative Justice (RJ) tersebut yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Menggala, yang berlokasi di Jalan Cemara Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Dalam sidang Restorative Justice (RJ) turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Menggala Devi Freddy Mustika, SH, MH yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Aci Jaya Saputra, S.H., serta Staf dan jajarannya, DPD PEKAT IB Andri Wk, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kedua belah pihak pelapor dan terlapor.
Sidang Restorative Justice (RJ) tersebut bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak, baik pihak pelapor dan pihak terlapor pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
DPD PEKAT IB Andri Wk, pada saat dikonfirmasikan oleh wartawan media ini menerangkan, bahwa hasil dari Sidang Mediasi Restorative Justice (RJ) beberapa hari lalu yang diajukan kepada Bapak JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI telah disetujui, ucapnya.
Dan Kejaksaan Negeri Menggala juga sudah berhasil mendamaikan pelapor Juni Ramadita dan terlapor Meli Rika Yanti yang akan dibebaskan pada hari ini juga.
Selanjutnya Andri Wk juga sangat mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Menggala Devi Freddy Mustika, S.H., M.H., yang telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dirinya juga mengucapkan banyak ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Jam Pidum Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Menggala, Kepala Seksi Pidana Umum Aci Jaya Saputra, S.H., dan Jajaran lainnya, terang "Andri Wk. (Red)