Breaking news

Sabtu, 29 Juni 2024

Urai Macet Dampak Proyek Jembatan Rp.18M di Lampura, Sistem Buka-tutup Jalan Hingga Desember


Lampung Utara | Prokontra.news | - Pembangunan Jembatan Way Sabuk, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara (Lampura) yang dimulai sejak bulan Februari lalu hingga kini terus dikebut.


Pembangunan jembatan dibawah naungan Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) itu ditarget rampung pada Desember, akhir tahun mendatang sesuai tender selama 310 hari kalender.


Dari data yang dihimpun awak media, proyek jembatan ini dianggarkan Rp18,4 Milyar dengan spesifikasi kelebaran jalan 7 meter serta panjang 40 meter. 


Selain itu pula, wacana nanti proyek jembatan ini berdesain ikonik dan estetika, sehingga hasil jadinya nampak berbeda dengan jembatan yang telah dibangun sebelumnya di Provinsi Lampung.


Pantauan wartawan di lokasi pada Jum'at, 28 Juni sore, dampak pekerjaan proyek tersebut membuat lalulintas penyebrangan harus diterapkan sistem buka tutup silih bergantian, lantaran jembatan sementara hanya dapat dilintasi satu jalur.


Apalagi saat ini tengah masa liburan para pelajar yang berpotensi meningkatnya arus lalu lintas.


"Sistem buka tutup dilakukan untuk mengurai kemacetan, selama ini ya lancar saja, kalau sedikit lambat ya kami mohon maaf," ujar Marsat Jaya, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang kediamannya tidak jauh dari proyek.


Kepada wartawan, Marsat juga menjelaskan jika sistem buka tutup jalan tersebut dikendalikan oleh warga sekitar, mereka melakukannya sebagai bentuk support perduli terhadap keberlangsungan pembangunan jembatan tersebut.


"Jadi warga sekitar disinilah yang mengatur buka tutup jalannya, sehingga pengendara bisa tertib bergantian. Alhamdulillah juga banyak pengendara yang simpatik memberi sedikit rezeki 'secara sukarela tanpa paksaan' kepada warga saat mengatur lalulintasnya," kata Marsat yang juga merupakan Ketua DPD Pospera Lampung.


Walau begitu, demi keamanan dan keselamatan pengendara, bagi kendaraan bertonase berlebihan dilarang keras melintasinya, sehingga kendaraan bermuatan harus dibatasi maksimal seberat 28 ton.

Pengirim berita : (Zanuba /Jalal)