Breaking news

Sabtu, 29 Juni 2024

Kemenag RI : Telah Terbit Surat Edaran Larangan Judi Online

Jakarta |Prokontra.news | - Maraknya kasus judi online, menjadi perhatian dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Sesuai arahan dari Mentri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno, bahwa pihaknya menerbitkan Surat Edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan larangan Judi Online.


Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tersebut terbit pada, Rabu (26/6/2024).


Dalam Surat Edaran, itu ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama (Kemenag). 


"Sesuai arahan Gus Men Yaqut Cholil Qoumas, bahwa seluruh ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari Perjudian Daring. Jika terdapat ASN Kemenag yang terlibat dalam Perjudian Daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada sanksi tegas,"terang Suyitno di Jakarta.


Menurut Suyitno, Surat Edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.


Oleh karena itu, Surat Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024 kemarin.


"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan Perjudian Daring di lingkungan Kemenag,"terang Suyitno.


Ditambahkan Suyitno, kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, pihaknya meminta agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan Perjudian Daring, atau Judi Online di wilayah kerjanya masing-masing, imbuhnya.


"Seluruh ASN Kemenag agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan Perjudian Daring di lingkungan masyarakatnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya".


Dan untuk para guru, lanjut Suyitno, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Dalam hal ini, para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama, harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.


"Para pemangku jabatan lainnya di Kemenag, juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan Perjudian Daring, ini di lingkungannya masing-masing, tutupnya". (Red)