Breaking news

Jumat, 28 Juni 2024

Dilirik Kejari, Inspektorat Lampura Kupas DD Alam Jaya


Lampung Utara | Prokontra.news | - Suasana hangat nampaknya akhir-akhir ini tengah menyelimuti nuansa kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Alam Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura).

Betapa tidak, para pemangku jabatan di Kantor pelayanan masyarakat tersebut kini sedang intens berurusan dengan tim Inspektorat setempat.


Tidak lain tidak bukan, urusannya soal indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) tahun kemarin.


DD yang diindikasikan itu soal anggaran BUMDes senilai Rp97.749.000, juga item pemberdayaan masyarakat Desa yakni ternak kambing dengan pagu Rp37.014.400 dan Budi daya tanaman sayur Rp.27.000.000 yang dikelola tahun 2022. Juga begitu DD yg teralokasi tahun 2023 dengan kegiatan yang sama yakni pengadaan bibit tanaman hingga dianggarkan Rp 31.332.100.


Dari anggaran sejumlah item itulah, kini Inspektorat yang merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) fokus melakukan audit pada Pemdes Alam Jaya yang dipimpin Maman Firmansyah ini.


Bahkan, demi mengungkap kebenaran soal indikasi penyimpangan DD itu beberapa waktu silam Inspektur Inspektorat mengatensikan pada tim Inspektur Khusus untuk melakukan investigasi mendalam.


Kini pemeriksaan tahap awal masih berlangsung yang dimulai sejak pekan lalu. Dan hingga pada Rabu, 26 Juni, 2024 kemarin Tim Inspektorat-pun telah terjun langsung ke lapangan guna perlengkapan data konkrit.


"Kemarin kita sudah cros cek ke Desa Alam Jaya, pekan depan Kepala Desa berikut jajarannya dan BPD juga kita panggil untuk pemeriksaan selanjutnya," tegas M.Ridho Al Rasyidi selaku Inspektur Khusus ketika dikonfirmasi wartawan media ini diruang kerjanya pada Jum'at, 28 Juni, 2024.


Selain itu, Ridho juga menjelaskan jika indikasi penyimpangan DD tersebut berbuah fakta maka Pemdes Alam Jaya berpotensi tersandung sangsi tegas sesuai aturan berlaku.


"Proses tahapan saat inikan sedang berlangsung, kami butuh waktu karena pemeriksaannya detail supaya selaras dan konkrit. Kalau nantinya terbukti ada penyimpangan DD sangsinya bisa saja pemulangan uang (Silpa)," tandasnya.


Diketahui, sangsi Silpa diterapkan Inspektorat sebagai langkah pembinaan, namun Silpa memiliki tenor waktu maksimal 60 hari kalender.


Jika waktu yang ditentukan terlewati, tidak menutup kemungkinan langkah hukum bakal dilakukan demi selamatnya uang negara.


Lantas, apa sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura menyikapi dugaan penyimpangan DD tersebut?.


Saat dihubungi wartawan, Guntoro, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) seakan merespon jika pihaknya masih menunggu upaya Inspektorat soal tersebut.


"Mungkin belum selesai laporannya dari inspektoratnya," singkat Guntoro pada wartawan.


Langkah Inspektorat dalam upaya mengungkap indikasi dugaan penyelewengan DD pada item tersebut juga mendapat komentar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPC Laskar Lampung.


Menurut Rusli Ali Hasan Sekertaris DPC Laskar Lampung, Inspektorat memang sudah sewajibnya mengungkap kebenaran tersebut, sehingga tidak menjadi kabar angin belaka.


"Ada indikasi penyimpangan DD pada beberapa item kegiatan yang jumlahnya cukup fantastis, maka Inspektorat wajib mengungkap kebenaran itu, apakah terjadi  Mark Up atau bahkan Fiktif?," ungkapnya.


Dia juga memastikan jika Inspektorat telah piawai dalam menangani berbagai modus korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa, maka dari itulah Rusli meminta Inspektorat secara transparan menguak misteri kebenaran alokasi DD Alam Jaya. 


Apalagi, kasus korupsi DD di Kabupaten berjuluk Ragem Tunas Lampung itu sudah kerap terjadi bahkan hingga berujung dibalik jeruji besi!.


Sayang, hingga kini Maman Firmansyah hingga kini belum bisa memberikan tanggapannya pada awak media atas dugaan tak sedap yang tengah menimpa Pemdesnya ini.


Pengirim berita : (Zanuba/Jalal)