Breaking news

Selasa, 21 Mei 2024

Sekda Tubaba Novriwan Jaya Harus Mundur Dari PNS

 

Penulis :

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Masuknya Sekda Kabupaten Tubaba Novriwan Jaya dalam bursa pencalonan bupati dalam pilkada 2024 tentu menjadi menarik. Hal ini ditandai dengan pengambilan formulir pendaftaran melalui utusannya ke partai politik ( PAN ) beberapa waktu lalu. Sebagai sekda tubaba Novriwan Jaya dimulai sejak tahun 2021 menggantikan yang Herwan Sahri di masa pemerintahan Bupati Umar Ahmad. Terpilihnya Novriwan Jaya sebagai sekda 2021 dibilang cukup cepat dan mengalahkan para seniornya jika dilihat dari usia dan pengalaman sebagai ASN.


Keputusan untuk terjun ke dalam gelanggang politik praktis tentu memberi konsekuensi logis statusnya sebagai seorang ASN. Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 juli 2015 bahwa ASN/PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah ( Gubernur, Bupati,Walikota atau wakil ) wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.


Dalam konteks ini ( Baca : keputusan MK ) tentu posisi Novriwan Jaya sebagai sekda tubaba masih tetap sebagai seorang PNS. Pengambilan formulir pendaftaran yang dilakukan di partai politik untuk ikut serta dalam pilkada belum bisa dimaknai harus mengundurkan. Pengunduran diri sebagai PNS bilamana sudah ditetapkan oleh partai politik. Penetapan sebagai peserta pemilihan merupakan ranah partai politik yang kemudian menjadi legitimasi syarat untuk mendaftar ke KPU.


Namun harus diingat bahwa tidak serta merta karena belum ditetapkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu oleh partai pengusung. Sebagaimana jika memahami amar putusan MK, tentang pengunduran diri sebagai PNS yang ikut dalam pilkada, namun harus diingat bahwa kebebasan sebagai PNS sudah dibatasi langkah - langkahnya. Ketika dirinya ( Baca : Novriwan Jaya ) mendaftar mengambil formulir ke partai politik maka sejak itu aturan peraturan tentang netralitas PNS harus ditegakkan.


Dapat dimaknai bahwa walaupun sebatas mendaftar ( mengambil formulir ) ke partai politik pada saat itu sesungguhnya posisi Novriwan Jaya tidak lagi memiliki netralitas sebagai PNS. Padahal sikap netralitas PNS dalam politik sangat dijunjung tinggi. Novriwan Jaya setidaknya sudah memiliki sikap politik yang berafiliasi berpihak dengan partai politik sejak dirinya mengambil mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Langkah - langkah Perilaku politik praktis setidaknya sudah melekat dalam diri seorang Novriwan Jaya. 


Sikap netralitas PNS dalam ranah politik mengandung makna bahwa tidak berpihak pada segala macam bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan siapapun. 


Jika menelisik definisi netralitas PNS tentu apa yang dilakukan oleh Novriwan Jaya tentu bisa dikategorikan sebuah bentuk pelanggaran. Walaupun hanya sebatas mengambil formulir pendaftaran ke partai politik dengan cara diwakilkan oleh orang lain.


Lihat dalam undang - undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara khususnya dalam ayat 1 pasal 54. Sesungguhnya menyangkut ASN / PNS dalam menjaga “ netralitas politik “ dan perilaku sebagai abdi negara dalam berinteraksi di tengah masyarakat ada banyak peraturan peraturan yang dikeluarkan seperti, undang - undang nomor 20 tahun 2023 tentang asn, peraturan pemerintah tentang pembinaan korps dan kode etik pns, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pns serta ada banyak keputusan bersama yang dibuat sesama kelembagaan kementerian menyangkut perilaku ASN dalam pemilu.


Hemat penulis, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan kegiatan roda birokrasi pemerintahan sehari - hari, khususnya sebagai sekda tubaba, maka sebaiknya dengan penuh kesadaran moral etik Novriwan Jaya “ wajib “ mengundurkan diri atau minimal mengajukan cuti sementara sebagai sekda. 


Ini sangat penting untuk menjaga sikap perilaku “ netralitas “ tidak harus menunggu pemaknaan atas amar putusan MK seperti disebutkan di kalimat paragraf penulisan diatas.


Kita tidak ingin sampai terjadi ada baliho atau banner maupun tiktok ‘ foto ‘ bertebaran dimana - mana yang menunjukan identifikasi kegiatan politik. Jangan sampai ada celah ruang publik dihiasi oleh wajah seorang Novriwan Jaya, mengisyaratkan “ simbol “ bahwa dirinya calon bupati tubaba sebelum ada penetapan dari partai politik secara resmi. 


Kita dan publik tidak ingin hal itu terjadi karena pada hakikat itu semua bentuk pelanggaran sebagai ASN. ASN harus memberi contoh pada sikap dan perilaku politik yang bermoral etik. Bukan mencuri ruang publik untuk berkampanye politik terselubung. (Red)