Breaking news

Selasa, 21 Mei 2024

Inspektorat Tubaba : Tanpa Izin Resmi Buka Praktek Kesehatan Dilarang!


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news |- Viral pemberitaan dugaan praktek pengobatan Ilegal tenaga kesehatan tidak memiliki izin resmi di Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) angkat bicara.


Pasalnya pada hari Sabtu lalu (18/5/2024 ) telah terbit dan Viral pemberitaan dibeberapa media online tentang dugaan Praktek pengobatan kesehatan tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait, yang telah dilakukan oleh oknum pensiunan tenaga kesehatan (Perawat) berinisial (SGM) di wilayah Kabupaten Tubaba yang dikenal dengan sebutan Bumi Ragem Sai Mangei Wawai dengan moto "Nemen, Nedes, Nerimo (NENEMO) tersebut. 

Mewakili Inspektorat Kabupaten Tubaba, Iwansyah selaku sekretaris menanggapi pemberitaan tersebut, didalam ruang kerjanya saat diwawancarai oleh beberapa awak media, pihaknya akan menindaklanjuti adanya dugaan praktek kesehatan ilegal di wilayah nya bersama dinas terkait , Selasa (21 /5/ 2024)


"Informasi ini akan kami himpun, dan akan kami bicarakan bersama Dinas Kesehatan Tubaba sebagai Leading Sektor, lalu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku", tegas Iwansyah


Selanjutnya, dirinya juga mengatakan bahwa prosedurnya akan lebih didalami, serta guna untuk dipelajari dan dipahami karena terduga tersebut sudah purna bakti, ucapnya. 


"Jika benar dugaan Praktek pengobatan tersebut tidak memiliki izin resmi tentunya dilarang".


"Akan kami dalami serta dipahami untuk dipelajari bersama Dinas Kesehatan Tubaba, karena mereka selalu leading sektornya dan untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) nya apakah masih dan tidak, diperbolehkan lagi, untuk kawan - kawan yang memiliki kemampuan kesehatan membuka praktek namun sudah pensiun", terang Iwansyah.


Lebih dalam, Iwansyah juga menambahkan secara logika, tentunya hal itu tidak diperbolehkan buka praktek, jika tidak memiliki izin resmi dan wewenang lagi, sebagai tenaga kesehatan, imbuhnya.


"Hasil dari koordinasi nanti akan kami sampaikan dan ini akan kami teruskan kepada (Irbansus) untuk didalami investigasi, ya, tentunya secara logika, Jika tidak miliki izin resmi, itu kan gak boleh",


Ditegaskan kembali oleh Iwansyah tentunya sebagai warga negara yang benar, kita harus taat dan patuhi aturan-aturan yang berlaku, paparnya.


"Negara ini kan, negara hukum, sebagai warga negara yang baik kita semestinya taat dan patuhi aturan-aturannya, jaman sekarang ini jangankan buka praktek yang berkaitan pada kesehatan manusia, buat buka warung saja musti sudah ada izinnya, supaya apa? supaya tertib dan menjauhi hal-hal yang tidak diinginkan, salah kasih obat saja, itu kan, bahaya sekali ".


Lebih lanjut, dalam permintaannya terhadap kawan-kawan pelaku jurnalis yang tentu sebagai penyokong daripada kinerja baik pemerintahan, juga perpanjangan tangan masyarakat supaya dapat dibuatkan laporan resmi ke inspektorat Tubaba, tuturnya.


"Kami minta dibuatkan laporan resmi, terimakasih atas aduan dan informasinya tentu ini akan menjadi atensi kami untuk melakukan pembinaan guna mendukung program dan kinerja pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat", tutupnya. (Red)