Bapenda Lamtim : Rokok Tanpa Cukai "Hilangkan Potensi DBH"
Menurutnya, rokok ilegal tidak membayar cukai sehingga langsung menurunkan pendapatan negara, sekaligus mengurangi anggaran pendapatan dan menghilangkan potensi penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau.
“Rokok ilegal tidak membayar cukai sehingga mengurangi anggaran pendapatan yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah dari DBH rokok,” ujar Agus.
Selain itu, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok resmi yang taat pajak dirugikan karena harus bersaing dengan harga jauh lebih murah dari produk ilegal, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan usaha hingga pemutusan hubungan kerja karyawan.
“Produsen resmi yang taat pajak dirugikan karena harus bersaing dengan harga murah produk ilegal, yang dapat berdampak pada terancamnya PHK karyawan,” jelasnya.
Agus menegaskan, setiap pihak yang terlibat, mulai dari produsen, pengedar, penjual, hingga pembawa rokok ilegal, melanggar Undang-Undang Cukai dan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Baik pengedar, penjual hingga pembawa rokok ilegal melanggar UU Cukai dan dapat dikenakan sanksi denda hingga ratusan juta rupiah serta ancaman penjara 1 sampai 5 tahun,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan memperketat pengawasan.
“Kami meminta seluruh stakeholder yang berkepentingan, baik petugas cukai maupun aparat penegak hukum agar memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, jalur pesisir hingga pasar-pasar tradisional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lampung Timur kian marak dan terjadi secara terang-terangan. Pantauan di beberapa warung di Kecamatan Purbolinggo, Way Bungur, dan Sukadana pada Senin (29/9/2026), rokok tanpa cukai tersebut dipajang bebas di etalase berdampingan dengan rokok resmi bercukai. Fenomena ini didorong oleh harga yang jauh lebih murah, sehingga banyak perokok aktif beralih menjadi konsumen tetap.
Pengirim berita : Imannurrohim












