Breaking news

Selasa, 20 Oktober 2026

Oktober 20, 2026

Kadis Parekraf Prov Lampung : Dorong dan Dukung Tiyuh Pagar Dewa Tubaba Jadi Destinasi Wisata Budaya dan Sejarah"

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -  Upaya Pemerintah Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, dalam menggali dan memetakan potensi wisata budaya mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pada Selasa (20/10/2026).Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Ir. Tony Ferdinansyah, S.T., M.T., saat melakukan kunjungan dan koordinasi terkait pengembangan potensi wisata budaya di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.Dalam kesempatan tersebut, Tony menegaskan bahwa pengembangan pariwisata tidak selalu harus berorientasi pada pembangunan objek wisata baru. Kekayaan sejarah, budaya, arsitektur tradisional dan kehidupan masyarakat sehari-hari justru dapat menjadi kekuatan utama dalam membangun destinasi wisata berbasis budaya.Menurutnya, Pagar Dewa memiliki potensi yang perlu dijaga dan dikembangkan, mulai dari kampung tua, rumah-rumah lama, sejarah masyarakat, bahasa Lampung, kuliner tradisional, adat istiadat hingga berbagai aktivitas kehidupan masyarakat yang masih bertahan.

“Jangan berpikir bahwa wisata itu harus alam atau buatan. Budaya yang kita miliki juga merupakan potensi wisata. Kalau masih ada rumah-rumah lama, jangan cepat-cepat dibangun menjadi rumah tembok semua. Yang lama itu harus kita pertahankan karena memiliki nilai sejarah,” ujar Tony. 


Ia juga mendorong agar sejarah dan identitas Pagar Dewa digali secara lebih serius, termasuk cerita mengenai kampung tua dan berbagai jejak sejarah yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, warisan budaya tidak hanya berbentuk benda atau bangunan. Bahasa Lampung, makanan tradisional, tradisi, adat istiadat dan kehidupan sehari-hari masyarakat juga merupakan bagian penting yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata.


“Bagaimana kita membuka diri terhadap dunia luar dan perkembangan teknologi, tetapi tetap mempertahankan budaya yang kita miliki. Itu yang harus kita bangun bersama,” katanya.


Tony berharap seluruh unsur masyarakat dapat terlibat dalam menjaga dan mengembangkan potensi tersebut, sehingga Pagar Dewa benar-benar mampu menjadi salah satu desa wisata budaya yang memiliki karakter dan identitas kuat.


Camat: Pagar Dewa Siap Dikembangkan Berbasis Budaya

Sementara itu, Plt. Camat Pagar Dewa, Deswanto, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap potensi wisata budaya yang ada di Kecamatan Pagar Dewa.


Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah kecamatan dan masyarakat untuk semakin serius melakukan inventarisasi serta pemetaan terhadap potensi wisata yang selama ini belum seluruhnya tergali.


“Kami dari Pemerintah Kecamatan Pagar Dewa bersama masyarakat menyambut baik dan sangat mendukung perhatian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pengembangan wisata budaya di Pagar Dewa. Kami memiliki niat dan komitmen untuk menjadikan potensi yang ada sebagai kekuatan wisata berbasis sejarah dan budaya,” ujar Deswanto.


Ia mengatakan, sejumlah potensi telah mulai dipetakan, di antaranya kawasan kampung tua, rumah-rumah tua peninggalan masyarakat, makam yang memiliki nilai sejarah dan religi, potensi susur sungai, kuliner tradisional serta berbagai cerita sejarah dan kearifan lokal masyarakat Pagar Dewa.


“Perangkat dan instrumen pendukung di tingkat tiyuh juga akan kami dorong untuk disiapkan. Kita ingin pengembangan ini bukan sekadar membuat tempat wisata, tetapi bagaimana identitas, sejarah dan budaya Pagar Dewa tetap hidup dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.


Deswanto menambahkan, pengembangan wisata budaya membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, kelompok sadar wisata dan generasi muda.


“Kita ingin masyarakat menjadi bagian utama dari proses ini. Karena yang memiliki cerita, budaya dan sejarahnya adalah masyarakat itu sendiri. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi, mengkoordinasikan dan membuka ruang agar potensi tersebut dapat dikembangkan,” ujarnya.


Ia berharap dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat terus berlanjut, terutama dalam aspek pembinaan, penguatan kelembagaan, promosi, peningkatan kapasitas masyarakat serta pengembangan sarana dan prasarana pendukung.


Dihadiri Sejumlah Unsur

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang Barat, jajaran Pemerintah Kecamatan Pagar Dewa, Kepala Tiyuh Pagar Dewa, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), tokoh masyarakat serta sejumlah unsur masyarakat setempat.


Pertemuan tersebut menjadi ruang bersama untuk mendengarkan arahan sekaligus menggali berbagai potensi yang dapat dikembangkan sebagai bagian dari destinasi wisata budaya Pagar Dewa.


Pemerintah Kecamatan Pagar Dewa selanjutnya akan terus melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga berbagai peninggalan sejarah dan budaya yang masih ada.


Dengan dukungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, tiyuh dan masyarakat, Pagar Dewa diharapkan dapat berkembang menjadi destinasi wisata budaya yang tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa kehilangan jati diri dan kearifan lokalnya. (Red)

Oktober 20, 2026

Sekda Rustam Effendi Buka KKN Berdampak Angkatan ke 20 IABN-2026

Lampung Timur | Prokontra.news | - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Si., Akt., CA., CMA., secara resmi mewakili Bupati Lampung Timur membuka kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berdampak Angkatan ke-20 Institut Agama Buddha Negeri (IABN) Sriwijaya Tangerang. Acara pembukaan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, pada Senin 19/10/2026.Mengusung semangat "Membangun Sinergi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat untuk Lampung Timur Berjaya", kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menjembatani ilmu akademik dengan kebutuhan nyata di tengah masyarakat.Sekda Rustam Effendi menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kehadiran para mahasiswa di Bumi Tuwah Sepatmo. Beliau berpesan agar para mahasiswa dapat mengintegrasikan ilmu yang didapat di bangku kuliah dengan realita kehidupan masyarakat, serta turut memberikan dampak positif, inovasi, dan semangat gotong royong di lokasi pengabdian masing-masing. 

Kegiatan Acara kebersamaan ini, dihadiri oleh Rektor IABN Sriwijaya Tangerang, Dr. Li. Edi Rama Wijaya Putra, M.Pd.; Wakil Ketua I, Dr. Puja Subekti, S.Ag., M.Pd., M.M.; Kabag AUAK, Widya Wimam Sidi, M.Pd.; Kasubbag TU, Ibu Endang Agus Mintarsih, S.Ag.; serta Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ibu Puji Purwaningsih, S.Ag.

Serta turut hadir pula Ketua MBI Pusat, Romo Amin Untario; Ketua DPD Walubi Provinsi Lampung, Bapak Christian Chandra, S.H., S.Sos., M.M.; Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, Dr. H. Rokhman; para Ketua/Romo Wihara Posko KKN; jajaran dosen pembimbing lapangan; panitia; serta seluruh mahasiswa peserta KKN. 

Pengirim berita : Imannurrohim  
Oktober 20, 2026

Puskemas Sungai Pinang Laksanakan Cek Kesehatan Gratis "Terintegrasi dan Tracing Kasus"

Ogan Ilir | Prokontra.news | -  Puskesmas Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel), melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) terintegrasi dengan penelusuran (tracing) kasus Tuberkulosis (TBC) bagi warga Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Desa Talang Dukun dan disambut antusias oleh sekitar 100 warga setempat.Kepala Puskesmas Sungai Pinang, Parida, S.K.M., M.AP  yang memimpin langsung jalannya pemeriksaan menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendeteksi gangguan kesehatan dan risiko penyakit sejak dini di tengah masyarakat, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Sungai Pinang."Hari ini kita melaksanakan program tracing TBC yang terintegrasi dengan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Desa Talang Dukun. Langkah ini penting agar kita dapat mengetahui kondisi kesehatan warga secara dini sehingga jika ditemukan adanya penyakit, bisa segera ditangani dan diobati secepat mungkin," ujar Parida di sela-sela kegiatan.Dalam pemeriksaan tersebut, perhatian khusus diberikan pada penanganan kasus TBC. Parida menegaskan, bagi warga yang terindikasi mengidap TBC, seluruh proses pengobatan di Puskesmas Sungai Pinang disediakan secara gratis selama enam bulan. Selama masa pengobatan, pasien juga akan didampingi dan dipantau secara berkala oleh kader kesehatan desa.


"Bagi masyarakat yang mengalami gejala TBC, seperti batuk yang tidak kunjung sembuh selama dua minggu atau lebih, kami mengimbau untuk tidak takut memeriksakan diri ke Puskesmas. Pengobatannya gratis penuh. Jika terdeteksi lebih awal, penyakit ini bisa segera disembuhkan dan mencegah risiko penularan kepada orang lain," jelasnya.


Selain itu, Parida juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memberikan stigma atau mengucilkan penderita TBC. Sebaliknya, dukungan emosional dan semangat sangat dibutuhkan agar penderita disiplin menjalani pengobatan hingga tuntas.


Program Cek Kesehatan Gratis ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kesehatan pemerintah yang disediakan tanpa biaya bagi seluruh kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia (lansia). Selain menyasar desa dan kelurahan, Puskesmas Sungai Pinang sebelumnya telah menjalankan program pemeriksaan ini di seluruh sekolah di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.


Saat ini, capaian sasaran pemeriksaan CKG di wilayah Puskesmas Sungai Pinang baru mencapai sekitar 20% dari 46% total target keseluruhan yg harus di capai. Oleh karena itu, pihak Puskesmas terus mengintensifkan jemput bola ke berbagai desa.


Untuk mendapatkan layanan pemeriksaan gratis ini, warga cukup membawa dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).


Melalui program ini, Puskesmas Sungai Pinang berharap dapat mendorong transformasi pelayanan kesehatan dari yang berorientasi pada pengobatan (kuratif) menjadi pencegahan (preventif), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat secara berkelanjutan.


Pengirim berita : Aprianto.

Oktober 20, 2026

Atas Instruksi Gubernur, Wagub Jihan Pimpin Kolaborasi Pemprov, TNI-Polri dan Pemkab - Pemkot "Padamkan Api TPA Bandara Jaya"

Bandar Lampung | Prokontra.news | -  Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandar jaya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang terjadi sejak Minggu (18/10/2026) siang, berangsur terkendali pada Senin pagi (19/10/2026).

Kebakaran yang melanda area sekitar 1,5 hektare tersebut sempat menimbulkan asap tebal yang mengganggu jarak pandang pengguna Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), terutama di sekitar KM 131 hingga KM 132, dan sempat memicu kecelakaan lalu lintas antara Toyota Rush dan truk Fuso pada Minggu sore. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi menyampaikan bahwa api masih tersisa di bagian ujung tumpukan sampah.

"Api masih ada di paling ujung. Saat ini, tiga ekskavator, dua dari Kabupaten Lampung Tengah dan satu dukungan dari BMBK Provinsi Lampung masih beroperasi untuk mengurai timbunan di bawah bara api," ujar Aswarodi, pada Senin (19/10/2026).

Atas instruksi Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela turun langsung ke lokasi untuk mengoordinasikan penanganan dan memastikan dukungan peralatan.

Bantuan yang dikerahkan meliputi:

✓- 3 unit ekskavator (2 dari Lamteng, 1 dari BMBK Provinsi)

✓- 12 unit mobil pemadam kebakaran gabungan (2 unit dari Kota Bandar Lampung, masing-masing 1 unit dari Kota Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, ditambah Damkar Lamteng, BPBD, TNI-Polri)

✓- Personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BMBK, BPBD Kabupaten/Kota.

"Unit-unit pemadam kebakaran sampai pagi hari ini masih tetap standby untuk melakukan pemadaman dan pendinginan," kata Aswarodi.

Sementara itu, kebakaran lahan di sekitar Gerbang Tol Menggala, Kabupaten Tulang Bawang pada 16 Oktober 2026 lalu dipastikan telah tuntas dan padam sepenuhnya.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pusdalops PB BPBD Provinsi Lampung terus memantau dan akan memperbarui informasi penanganan setiap 6 jam.

Imbauan:

-Pengguna Tol Bakter diimbau mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan mengikuti arahan petugas di KM 107 hingga KM 132. Masyarakat diimbau tidak membakar sampah secara terbuka dan segera melapor ke BPBD/Damkar/TNI-Polri jika menemukan titik api. (ADV)

Senin, 19 Oktober 2026

Oktober 19, 2026

Pemkab Lamtim Resmi Keluarkan Surat Edaran Peringatan Dini cegah Kebakaran

Lampung Timur | Prokontra.news | - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 188/595/02-UK/2026, yang berisi imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, perkebunan, kawasan permukiman, serta lingkungan sekitar, pada Sabtu (17/10/2026).

 

Langkah ini diambil sebagai upaya bersama untuk meminimalkan risiko kebakaran yang kerap meningkat, terutama saat kondisi cuaca kering dan musim kemarau. Melalui surat edaran ini, Bupati Lampung Timur mengajak masyarakat, pelaku usaha, pengelola lahan, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait untuk turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan.


Hindari aktivitas pemicu kebakaran

Masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala, menghindari pembakaran sampah secara sembarangan, dan tidak membakar lahan, semak belukar, jerami, ranting maupun sisa hasil pertanian yang dapat memicu api tidak terkendali. Selain itu, pastikan api unggun dan api untuk keperluan memasak benar-benar padam setelah digunakan, serta jangan meninggalkan bara api tanpa pengawasan.


Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan

Setiap warga diharapkan lebih waspada, terutama saat kondisi lingkungan sedang kering. Jagalah kebersihan lingkungan tanpa harus membakar sampah. Jika melihat titik api, asap, atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pemerintah desa, aparat setempat, BPBD, atau instansi berwenang. Masyarakat juga diharapkan membantu upaya pencegahan dan penanganan awal kebakaran selama masih dalam batas kemampuan dan aman dilakukan.


Pemerintah desa sebagai garda terdepan

Pemerintah desa dan para pemangku kepentingan diminta mensosialisasikan isi surat edaran ini kepada seluruh warga melalui perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, adat, maupun agama. Perlu juga ditingkatkan pengawasan lingkungan, partisipasi warga, serta pemasangan papan peringatan di lokasi yang rawan kebakaran dan tempat umum yang strategis.


Patuhi aturan yang berlaku

Setiap warga diingatkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pelanggaran yang menimbulkan kebakaran akan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Mari  bersama-sama kita jaga Lampung Timur agar tetap aman, asri, dan terhindar dari bahaya kebakaran, amin".

 

Pengirim berita : Imannurrohim

Sabtu, 17 Oktober 2026

Oktober 17, 2026

Bupati Lamtim Dialog Bersama Petani di Sukadana Baru dan Resmikan Tugu Lada

Lampung Timur | Prokontra.news | - Bupati Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Ela Siti Nuryamah, menghadiri dialog interaktif bersama para petani lada di Desa Sukadana Baru, Kecamatan Marga Tiga, kabupaten setempat, pada jum'at (16/10/2026).


Kehadiran ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendukung kebangkitan komoditas rempah andalan daerah.


Kegiatan ini menjadi wadah terbuka bagi para petani untuk menyampaikan langsung aspirasi, tantangan, serta harapan mereka dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas lada lokal.


Bupati Ela Siti Nuryamah mendengarkan dengan saksama setiap masukan, menyadari bahwa lada bukan sekadar hasil bumi, melainkan tumpuan hidup dan identitas masyarakat di kawasan ini.


Tak hanya berdialog, Bupati Ela juga secara resmi meresmikan Tugu Lada, simbol kebangkitan dan kebanggaan Desa Sukadana Baru sebagai salah satu lumbung penghasil lada di Lampung Timur. 


Semoga momentum ini semakin memperkuat kesejahteraan petani dan mengembalikan kejayaan lada Lampung Timur melalui sinergi nyata untuk pertanian yang lebih maju.


Pengirim berita : Imannurrohim 

Jumat, 16 Oktober 2026

Oktober 16, 2026

Bupati Ela Tinjau Pembangunan Puskesmas Braja Caka "Pastikan Layanan Kesehatan Warga Berkualitas"

Lampung Timur | Prokontra.news | - Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, melakukan peninjauan langsung terhadap proses pembangunan gedung Puskesmas di Desa Braja Caka, Kecamatan Way Jepara. Pada Jum'at (16/10/2026)


Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengerjaan berjalan sesuai dengan standar kualitas, tepat waktu, serta nantinya siap memberikan pelayanan medis yang optimal bagi masyarakat di kawasan tersebut.


"Fasilitas kesehatan yang baik dan layak adalah hak seluruh masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga, hingga ke pelosok desa, dapat mengakses layanan kesehatan dengan cepat, nyaman, dan berkualitas," ujar Bupati Ela Siti Nuryamah di sela-sela peninjauannya.


Dengan hadirnya sarana dan prasarana kesehatan yang semakin representatif di Desa Braja Caka, diharapkan mutu kesehatan masyarakat Lampung Timur dapat terus meningkat secara merata. Pembangunan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menghadirkan pelayanan dasar yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Mari bersama-sama kita jaga dan dukung terus pembangunan di Kabupaten Lampung Timur demi kesejahteraan kita semua".

 

Pengirim berita : Imannurrohim

Oktober 16, 2026

Pastikan Kualitas! Bupati Ela Siti Nuryamah Tinju Jalan Braja-Sriminosari Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus bergerak cepat dan berfokus meningkatkan mutu infrastruktur jalan demi kelancaran mobilitas serta roda perekonomian masyarakat.


Bupati Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Ela Siti Nuryamah, melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan pengerjaan proyek preservasi ruas jalan Braja Sakti – Sriminosari berjalan optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan, pada Jum'at (16/10/2026).


Perlu diketahui, peninjauan ini merupakan wujud komitmen dan pengawasan melekat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, agar akses transportasi warga, baik untuk mobilitas sehari-hari, distribusi hasil pertanian, maupun aktivitas ekonomi lainnya, semakin aman dan nyaman digunakan.


Bupati berharap, dengan diperbaikinya ruas jalan ini, efisiensi waktu tempuh masyarakat dapat meningkat serta mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal di kawasan sekitar.

 "Mari kita jaga dan rawat bersama infrastruktur yang telah dibangun, demi kebaikan dan kemajuan Lampung Timur tercinta," harap Bupati Ela Siti Nuryamah.

 

Pengirim berita : Imannurrohim

Oktober 16, 2026

Ketua MUI Kabupaten Tulang Bawang Hadiri MUSDA-MUI ke XI di Bandar Lampung

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Hi. Yantori Yurni, S.H.,menghadiri dan sekaligus menjadi peserta Musyawarah Daerah (MUSDA) MUI ke XI tahun 2026. Kegiatan tersebut diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, di Hotel Horison Bandar Lampung, pada Kamis (15/10/2026). Perlu diketahui, kegiatan Musda MUI Provinsi Lampung dihadiri Sekjen MUI Pusat, Buya Dr. Hi. Amirsyah Tambunan, M.A., dan Asisten 1 Provinsi Lampung, Drs. M. Firsada, Kapolda Lampung yang di Wakili oleh Direskrimsus Polda  Lampung, Kombes.Pol. Hery Rusyaman, S.I.K., M.H., serta unsur ormas dan seluruh Pengurus MUI Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung serta para Kiyai dan Cendikiawan.Perlu diketahui, kegiatan Musda MUI Provinsi lampung yang Ke XI, penyerahan sertifikat wajib halal, secara simbolis oleh Ketua MUI Provinsi Lampung Prof. Dr. KH.Moh.Mukri., M.Ag., kepada masing-masing pelaku usaha yang ada di Provinsi Lampung.


Musda MUI Provinsi Lampung ke XI, menjadi momentum untuk refleksi organisasi agama dan menyusun pengurus MUI Provinsi Lampung dalam mematangkan program kerja MUI Provinsi Lampung.


Adapun rangkaian kegiatan tersebut, di awali dengan dialog tentang Wajib Implementasi Wajib Halal (WHO) tahun 2026, acaranya berlangsung Lancar dan penuh hidmat serta sesuai harapan para peserta dapat menghadiri Musda MUI Provinsi lampung yang Ke XI, alhamdulilah berjalan lancar, aman, damai dan kondusif (Red)

Kamis, 15 Oktober 2026

Oktober 15, 2026

ADVOKAT GARING: TOGA GAGAH ARGUMENTASI LEMAH

            Penulis:

Ahmad Basri 

Jabatan : Advokad 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Garing banget pemikirannya! Mungkin kita pernah mendengar ungkapan seperti itu dalam sebuah obrolan atau komunikasi dengan seseorang.


Obrolan yang semestinya berkembang menjadi diskusi yang menarik justru berhenti di tengah jalan. Tidak ada gagasan baru, tidak ada perspektif berbeda, apalagi argumentasi yang mampu memperkaya pemikiran. Percakapan terasa hambar, kering, dan kehilangan substansi.


Istilah garing sering diasosiasikan dengan sesuatu yang kering. Dalam konteks tanaman, kekeringan dapat menyebabkan tanaman kehilangan kesuburan, layu, dan akhirnya mati apabila tidak mendapatkan air serta nutrisi yang cukup.


Analogi ini menarik ketika kita gunakan untuk membaca fenomena manusia, terutama mereka yang secara intelektual terlihat kering karena minimnya asupan pengetahuan, kurangnya proses berpikir, dan tidak terbiasa mengembangkan gagasan.


Orang yang dianggap garing biasanya dipersepsikan kurang pergaulan, miskin wawasan, atau tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai objek yang sedang dibicarakan. Namun, persoalannya tidak selalu sesederhana itu. 


Seseorang bisa saja pandai berbicara, memiliki jaringan pergaulan yang luas, bahkan mempunyai gelar akademik berderet, tetapi ketika diajak berdiskusi secara serius, pemikirannya tidak berkembang. Banyak bicara, tetapi miskin substansi.


Gelarnya panjang, tetapi argumentasinya pendek. Di sinilah perlu membedakan antara pendidikan formal dan kapasitas intelektual. Pendidikan formal memang penting, tetapi tidak otomatis menjamin seseorang memiliki kedalaman berpikir. 


Gelar akademik merupakan penanda bahwa seseorang pernah menempuh proses pendidikan tertentu, bukan jaminan bahwa terus mengembangkan pengetahuan, mengasah nalar kritis, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap argumentasi yang disampaikannya. Gelar boleh berderet di kartu nama, tetapi jangan sampai pikiran justru kering ketika diajak berargumentasi.


Kita hidup pada zaman ketika teknologi berkembang begitu cepat. Informasi tersedia di mana-mana. Data yang dahulu membutuhkan waktu berhari-hari untuk diperoleh, sekarang dapat ditemukan dalam hitungan detik melalui telepon genggam. Jurnal ilmiah, buku digital, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga berbagai pendapat ahli dapat diakses dengan relatif mudah.


Secara teknis, tidak ada alasan bagi seseorang untuk terus-menerus berada dalam keterbatasan informasi, sepanjang memiliki akses dan kemauan untuk belajar. Namun, ada satu persoalan mendasar yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kecanggihan teknologi yakni kemauan membaca, kemampuan menganalisis, dan keberanian menulis.


Informasi yang melimpah tidak otomatis melahirkan pengetahuan. Pengetahuan yang dimiliki pun belum tentu berkembang menjadi pemahaman. Sementara itu, pemahaman belum tentu menghasilkan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Semua itu membutuhkan proses intelektual.


Data harus dibaca, dibandingkan, diuji, dianalisis, dan ditempatkan dalam konteks yang tepat. Tidak semua informasi benar. Tidak semua pendapat layak dijadikan rujukan. Tidak semua sesuatu yang viral memiliki dasar argumentasi yang kuat. Di sinilah pentingnya budaya literasi, membaca, menganalisis, dan menulis.


Membaca bukan sekadar melihat rangkaian kalimat. Membaca berarti berusaha memahami persoalan secara utuh. Menganalisis bukan sekadar memberikan komentar, melainkan menguji hubungan antara fakta, konsep, dan kesimpulan. Sementara menulis bukan sekadar merangkai kata-kata, tetapi menyusun pikiran agar dapat dipahami, diuji, dan dipertanggungjawabkan.


Tanpa proses tersebut, teknologi hanya akan menjadi gudang informasi yang tidak pernah benar-benar diolah. Kita mungkin memiliki banyak data, tetapi miskin pemahaman. Kita mungkin cepat memberikan komentar, tetapi lambat membangun argumentasi. Pada akhirnya, yang muncul adalah kegaringan berpikir: banyak bicara, sedikit membaca; cepat berpendapat, tetapi malas menguji pendapat sendiri.


Advokat. Profesi yang tidak boleh berhenti berpikir. Salah satu profesi yang menuntut kemampuan literasi secara terus-menerus adalah advokat.


Advokat bukan sekadar profesi yang melekat pada seseorang karena memiliki kartu advokat, bas, mengenakan toga, atau berdiri di ruang sidang. Advokat merupakan profesi yang menuntut kemampuan membaca persoalan, memahami hukum, menganalisis fakta, menyusun argumentasi, dan mempertahankan kepentingan hukum klien berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Dunia advokat adalah dunia yang menuntut kerja intelektual tanpa henti. Seorang advokat harus membaca peraturan perundang-undangan, menelaah putusan pengadilan, memahami doktrin hukum, memeriksa dokumen, menguji kronologi peristiwa, serta menghubungkan fakta dengan norma hukum yang relevan. Semua itu bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pengalaman berbicara atau keberanian tampil di hadapan orang banyak.


Dalam praktiknya, advokat dituntut mampu menyusun surat kuasa, gugatan, jawaban, eksepsi, replik, duplik, kesimpulan, pledoi, pendapat hukum, dan berbagai dokumen hukum lainnya sesuai dengan kebutuhan perkara. Setiap dokumen mempunyai fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda. Kesalahan memahami fakta, keliru menafsirkan norma, atau lemah dalam menyusun argumentasi dapat mempengaruhi strategi dan kepentingan hukum klien.


Advokat tidak cukup hanya pandai berbicara. Ia harus mampu berpikir secara sistematis. Keberanian berbicara tanpa penguasaan materi hanya akan melahirkan retorika. Pengetahuan hukum tanpa kemampuan menganalisis hanya akan menjadi tumpukan hafalan. Sementara pengalaman yang tidak disertai kemauan memperbarui pengetahuan berisiko membuat seseorang terjebak dalam cara berpikir lama.


Advokat harus membangun hubungan yang kuat antara fakta, alat bukti, norma hukum, dan argumentasi. Setiap dalil harus memiliki dasar. Setiap kesimpulan harus dapat dijelaskan. Setiap strategi hukum harus disusun berdasarkan pembacaan yang cermat terhadap perkara yang sedang ditangani.


Di sinilah kualitas seorang advokat diuji, bukan semata-mata dari seberapa sering tampil di ruang sidang, seberapa banyak orang yang mendampinginya, atau seberapa ramai aktivitasnya di media sosial, melainkan dari kedalaman analisis dan kualitas argumentasi hukum yang dibangunnya.


Jika seseorang memilih profesi advokat tetapi tidak memiliki kemauan untuk terus membaca, menganalisis, dan menulis, perlu mengevaluasi kembali kesiapannya menjalankan profesi tersebut. Sebab, hukum terus berkembang, peraturan berubah, putusan pengadilan bertambah, dan persoalan yang dihadapi masyarakat semakin kompleks. Advokat yang berhenti belajar sedang mempertaruhkan kualitas profesinya sendiri.


Ada fenomena lain yang menarik untuk diperhatikan dalam praktek profesi advokat saat ini menangani perkara secara beramai-ramai, bahkan untuk perkara yang secara relatif sederhana. Ke kantor polisi ramai-ramai. Ke kejaksaan beramai-ramai. Datang ke pengadilan pun dengan rombongan. Setelah urusan selesai, foto bersama menjadi bagian dari dokumentasi yang tidak ketinggalan.


Tentu saja, bekerja dalam tim bukan sesuatu yang salah. Dalam perkara besar, kompleks, atau melibatkan banyak aspek hukum, kerja tim justru dapat menjadi kebutuhan profesional. Pembagian tugas, pertukaran pandangan, dan pemeriksaan silang terhadap argumentasi dapat memperkuat penanganan perkara.


Tidak ada yang keliru dengan kolaborasi. Pertanyaannya apakah semua anggota tim memahami duduk perkara? Apakah mereka menguasai kronologi peristiwa? Apakah mereka mengetahui norma hukum yang menjadi dasar pendampingan? Apakah mereka mampu menjelaskan strategi yang digunakan? Atau kehadiran mereka hanya untuk menunjukkan bahwa seorang advokat tidak datang sendirian?


Pertanyaan-pertanyaan ini layak diajukan sebagai bahan refleksi profesi. Jangan sampai jumlah orang yang hadir lebih banyak daripada gagasan yang dipersiapkan. Jangan sampai rombongan terlihat meyakinkan, tetapi ketika diminta menjelaskan dasar hukum, argumentasinya justru kehilangan arah.


Kehadiran banyak advokat tidak otomatis menunjukkan kuatnya penanganan perkara. Sebaliknya, satu advokat yang mempersiapkan perkara secara matang, memahami fakta, menguasai hukum, dan menyusun strategi secara cermat dapat memberikan pendampingan yang jauh lebih terarah. Ukuran akhirnya tetap bergantung pada kebutuhan perkara dan kualitas kerja profesional yang dilakukan.


Kritik terhadap fenomena kerja gerombolan bukanlah kritik terhadap kerja kolektif. Kritik ini diarahkan pada kemungkinan ketika penampilan lebih diutamakan daripada persiapan, jumlah lebih ditonjolkan daripada kapasitas, dan simbol profesi lebih diperlihatkan daripada penguasaan substansi.


Advokat tidak perlu membuktikan kualitas dirinya dengan membawa banyak orang ke setiap tempat. Kualitas profesional seharusnya terlihat dari kemampuannya menjelaskan persoalan, membangun argumentasi, membaca risiko hukum, serta memberikan nasihat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada klien.


Jangan sampai profesi hukum terjebak menjadi panggung penampilan. Datang beramai-ramai, berfoto bersama, kemudian merasa telah menunjukkan kekuatan. Padahal, kekuatan sesungguhnya dalam profesi advokat tidak terletak pada keramaian, melainkan pada kualitas persiapan, ketepatan analisis, dan keteguhan argumentasi.


Pertanyaan berikutnya apakah fenomena tersebut menunjukkan kurangnya kepercayaan diri seorang advokat ketika menjalankan profesinya? Ataukah justru menjadi gejala yang patut diperiksa lebih jauh mengenai budaya kerja dan kualitas profesionalisme?


Tentu, kita tidak dapat menyimpulkan bahwa setiap advokat yang bekerja dalam tim pasti kurang percaya diri atau memiliki kemampuan yang rendah. Kesimpulan seperti itu terlalu tergesa-gesa. Ada perkara yang memang membutuhkan lebih dari satu advokat, dan ada pula situasi ketika pendampingan bersama diperlukan untuk memastikan hak-hak klien terlindungi.


Namun, fenomena tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar seberapa besar perhatian kita terhadap kualitas intelektual dalam menjalankan profesi advokat?


Apakah pengembangan kapasitas melalui membaca dan menulis sudah menjadi kebiasaan? Apakah diskusi hukum dilakukan secara serius? Apakah putusan pengadilan dipelajari untuk memperkaya argumentasi? Apakah advokat membiasakan diri menguji pendapatnya sendiri sebelum menyampaikannya kepada publik atau menggunakannya dalam perkara?


Jika pertanyaan-pertanyaan itu jarang mendapat perhatian, kita patut khawatir bahwa profesi advokat lebih sibuk membangun citra daripada memperkuat kapasitas. Di sinilah budaya literasi menjadi penting. Literasi bukan sekadar kegiatan membaca buku di ruang kerja atau mengunggah kutipan hukum di media sosial.


Literasi adalah kebiasaan intelektual untuk terus belajar, menguji informasi, mengembangkan pemikiran, dan mempertanggungjawabkan setiap argumentasi. Advokat yang memiliki budaya literasi akan lebih siap menghadapi perubahan hukum. Tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi, tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan, dan tidak menjadikan opini pribadi sebagai pengganti analisis hukum.


Ketika budaya literasi diabaikan, risiko yang muncul bukan hanya kegaringan dalam berdiskusi, tetapi juga kelemahan dalam menyusun strategi perkara, membaca alat bukti, menafsirkan norma, dan memberikan nasihat hukum kepada klien. Persoalannya bukan lagi soal menarik atau tidaknya obrolan. Ini menyangkut tanggung jawab profesional.


Pada akhirnya, profesi advokat menuntut lebih dari sekadar keberanian, penampilan, dan kemampuan membangun jaringan. Toga tidak otomatis membuat seseorang memiliki kedalaman berpikir. Kartu advokat tidak dengan sendirinya menjamin ketajaman analisis.


Advokat harus terus membaca agar tidak tertinggal. Harus terus menganalisis agar tidak terjebak pada kesimpulan dangkal. Harus terus menulis agar gagasannya tersusun secara sistematis dan argumentasinya dapat diuji.


Sebab, hukum bukan dunia yang dapat ditaklukkan hanya dengan suara keras, penampilan meyakinkan, atau rombongan yang memenuhi ruangan. Hukum membutuhkan penalaran, ketelitian, penguasaan fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kalau diajak berdiskusi saja pemikirannya sudah garing, bagaimana ketika harus membedah perkara yang rumit? Kalau membaca saja malas, bagaimana mungkin mampu memahami perkembangan hukum? Kalau menulis argumentasi saja kesulitan, bagaimana dapat membangun pembelaan yang kuat bagi kepentingan klien?


Jangan sampai kita sibuk menunjukkan bahwa kita seorang advokat, tetapi lupa membangun kapasitas sebagai pemikir hukum. Jangan sampai toga yang kita kenakan tampak gagah, sementara pikiran di baliknya justru kehilangan daya kritis.


Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar advokat yang hadir ketika perkara muncul, melainkan advokat yang memahami persoalan, menguasai hukum, mampu menyusun argumentasi, dan sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan hukum kliennya. Jangan sampai profesi advokat menjadi garing karena kehilangan budaya literasi. (Red)