Breaking news

Jumat, 14 Agustus 2026

Agustus 14, 2026

Bupati dan Wabup Lamtim Hadiri Rapat Paripurna "Dengarkan Pidato Presiden RI"

Lampung Timur | Prokontra.news |  – Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Hj. Ela Siti Nuryamah,.S.sos.I., M.E., M.A.P bersama Wakil Bupati Hi. Azwar Hadi, S.E., M.S.i., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur yang digelar khusus dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pada Jum'at (14/8/2026).

 

Momen penting ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintahan dan wakil rakyat untuk terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga semangat gotong royong, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan seluruh masyarakat.


“Mari kita bersama melanjutkan semangat kemerdekaan ini dengan kerja nyata, kolaborasi yang erat, dan komitmen penuh dalam membangun Lampung Timur yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” ujar Bupati Ela usai mengikuti jalannya rapat.


Sebagai wujud kontribusi daerah dalam keutuhan bangsa, semangat kerja sama ini dikukuhkan dengan semboyan: Daerah Kuat, Indonesia Berdaulat! Dari Lampung Timur untuk Indonesia.


Pengirim berita : Iman Nurrohim

Agustus 14, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Irigasi, "Dengarkan Langsung Aspirasi Petani di Lamtim"

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Bupati Kabupaten Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P, turun langsung ke lapangan meninjau kondisi jaringan dan saluran irigasi di Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, pada Kamis (13/8/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan air sekaligus menyerap langsung masukan dari para petani. Bagi masyarakat tani, irigasi yang berfungsi baik adalah urat nadi pertanian, menjadi penentu keberhasilan panen dan produktivitas lahan. 


Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen kuat untuk terus menjaga, memelihara, dan meningkatkan kualitas jaringan irigasi agar distribusi air ke seluruh areal persawahan semakin merata, tepat sasaran, dan mendorong kesejahteraan petani meningkat.


Di lokasi, Bupati Ela berdialog akrab dan mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi, kebutuhan, serta kendala yang dihadapi warga, termasuk usulan perbaikan dan pemeliharaan saluran irigasi yang diperlukan di wilayah tersebut.


“Kalau irigasinya lancar, petani bisa lebih tenang dan fokus mengelola lahannya. Pemerintah akan selalu hadir, mendengar, dan merespons kebutuhan para petani, karena sektor pertanian adalah salah satu kekuatan utama dalam mewujudkan cita-cita Lampung Timur Makmur,” tegas Bupati Ela Siti Nuryamah.


Langkah nyata ini menegaskan komitmen: Pemerintah hadir, suara petani didengar, irigasi diperkuat, dan pertanian Lampung Timur semakin maju dan berdaya saing.

 

Pengirim berita : Iman Nurrohim

Kamis, 13 Agustus 2026

Agustus 13, 2026

Sandi Chandra Pratama : Fenomena Kepala Daerah Jadi Tersangka "Pelaku Ditangkap APH"


Penulis : 

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri : LSM JERAT


Tulang Bawang  Barat | Prokontra.news | - Maraknya fenomena Kepala Daerah yang ditangkap karena Korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) padahal belum genap 2 tahun menjabat menjadi sorotan tajam sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Sebagian besar dari mereka merupakan para pemimpin hasil Pilkada Serentak 2024 yang baru saja dilantik pada awal tahun 2025.


Menurut laporan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama periode Januari hingga Juli 2026 saja sudah ada 11 Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jika diakumulasikan sejak pelantikan mereka pada 2025, angka Kepala Daerah yang terciduk sudah mencapai sedikitnya 15 orang.


Berdasarkan data penindakan, para pejabat baru ini umumnya terjerat dalam lingkaran korupsi gaya lama dengan beberapa modus. Mengatur pemenang tender proyek pembangunan daerah demi mendapatkan persentase komitmen (commitment fee) dari kontraktor.


Mematok tarif tertentu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendapatkan posisi atau promosi struktural di Pemerintahan Daerah. Menerima suap dimuka dari pengusaha sebelum proyek Pemerintah Daerah resmi dianggarkan atau dilelang.


Menekan Kepala Dinas atau Instansi Daerah untuk mengumpulkan dana ilegal demi kepentingan pribadi Kepala Daerah. Menurut Lembaga riset seperti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Tingginya biaya kampanye pilkada memaksa kandidat mencari penyandang dana (cukong). Setelah terpilih, 2 tahun pertama menjabat sering kali dijadikan momentum "balas budi" atau mengembalikan modal politik.


Partai politik dinilai masih minim melahirkan kader yang memiliki integritas dan komitmen kuat pada pelayanan publik. Belum adanya reformasi menyeluruh terhadap transparansi dana kampanye menyuburkan praktik politik uang. (Red)

Rabu, 12 Agustus 2026

Agustus 12, 2026

BKAD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Pemutakhiran Data dan Aplikasi Jaga Desa 2026

Ogan Ilir  | Prokontra.news  | –  Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) meliputi ruang lingkup di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Rantau alai, Sungai Pinang, dan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa serta Pemutakhiran Data Aplikasi Jaga Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu (12/8/2026).Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, guna memberikan pemahaman sekaligus pengawasan terkait tata kelola keuangan desa. Hadir sebagai pembicara adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen (PLH Kasi Intel) Kejari Ogan Ilir, serta para Kepala Sub Bagian (Kasibsi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.


Peserta yang hadir dan mengikuti kegiatan ini secara penuh adalah para Kepala Desa dan Operator Desa yang berasal dari seluruh desa di empat kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Kandis, Kecamatan Rantau alai, Kecamatan Tanjung Raja, dan Kecamatan Sungai Pinang. Turut hadir memberikan dukungan dan arahan para Camat serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir.


Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan berbagai hal penting terkait pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pelaporan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran, agar Dana Desa yang bersumber dari APBN dapat dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan bebas dari penyalahgunaan atau penyimpangan.


Selain materi pengelolaan keuangan, kegiatan ini juga membahas secara mendalam mengenai pemutakhiran data pada Aplikasi Jaga Desa. Para peserta diberikan panduan dan penjelasan mengenai cara memasukkan, memperbarui, dan memverifikasi data desa agar informasi yang tersistem selalu akurat, lengkap, dan mutakhir. Data yang akurat ini sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan desa, penentuan alokasi anggaran, serta sarana pengawasan kinerja pemerintahan desa oleh masyarakat dan pemerintah daerah.


Kepala Dinas PMD Ogan Ilir dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya kegiatan ini, berharap sinergi antara BKAD, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin, sehingga tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Ogan Ilir semakin baik, bersih, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.


Pengirim berita : Aprianto 

Agustus 12, 2026

Sinergi ! Pemkab Bersama DPRD Lampung Timur "Berikan Manfaat Nyata"

Lampung Timur | Prokontra.news | - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur bersama DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Rabu (12/8/2026).


Bupati Lampung Timur

Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P., menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kemitraan yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.



Kesepakatan ini menjadi pijakan penting menuju penyusunan Perubahan APBD 2026, dengan harapan seluruh kebijakan anggaran dapat tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Bersama membangun Lampung Timur, untuk pelayanan publik yang semakin baik dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat.


Pengirim berita : Iman Nurrohim 

Selasa, 11 Agustus 2026

Agustus 11, 2026

Sandi Chandra Pratama : Pemberian Hibah "Rentan Timbulkan Konflik"

Penulis :

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri : LSM - JERAT


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pemberian hibah pekerjaan konstruksi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai instansi vertikal secara legal formal diperbolehkan, namun memiliki batasan ketat karena rentan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). 


Tindakan ini melibatkan persinggungan dimensi hukum yang kaku, pengelolaan keuangan yang wajib akuntabel, serta dinamika psikologis yang sensitif antara kepala daerah dan penegak hukum.


Merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemda dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal untuk menunjang urusan pemerintahan daerah, termasuk pembangunan fasilitas fisik/konstruksi kantor pelayanan.


Jika Pemda memberikan hibah dalam bentuk "jasa/barang konstruksi" (bukan uang tunai), maka proses lelang pengadaan tunduk pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. perubahannya). Setelah selesai dibangun, fisik gedung diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) aset.


Pemberian hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Pemda baru diperbolehkan menganggarkan hibah ke APH jika urusan wajib pelayanan dasar masyarakat (seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik) telah terpenuhi.


Hibah harus disesuaikan dengan kemampuan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika pendapatan daerah menurun, anggaran hibah untuk sektor penegakan hukum ini idealnya dikurangi atau ditunda.


Lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering menemukan masalah akurasi klasifikasi anggaran (misal: proyek fisik fasilitas APH dimasukkan ke belanja modal langsung pemda, alih-alih rekening belanja hibah) serta adanya kekurangan volume fisik konstruksi.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan bahwa instansi vertikal sejatinya sudah memiliki alokasi anggaran mandiri dari APBN. Secara psikologis, menerima hibah konstruksi bernilai miliaran rupiah dari Pemda dikhawatirkan dapat melonggarkan objektivitas APH. Ada risiko beban moral berupa "Utang Budi" yang menurunkan ketajaman fungsi pengawasan hukum pidana korupsi terhadap kepala daerah tersebut.


Masyarakat cenderung memiliki persepsi skeptis terhadap hibah fantastis kepada institusi hukum. Secara psikologis, publik menangkap sinyal adanya upaya kepala daerah mencari jaminan keamanan ("Kebal Hukum") agar kebijakan atau proyek APBD lainnya tidak diganggu gugat oleh penegak hukum setempat.


Di satu sisi, Pemda membutuhkan rasa aman dan percepatan pembangunan lewat sinergi dengan APH. Namun di sisi lain, independensi mental aparat penegak hukum harus tetap dipelihara agar pemberian fasilitas fisik tidak mendistorsi penegakan keadilan yang merata. (Red)

Agustus 11, 2026

Sandi Canda Pratama : Sengketa Pemberitaan Diselesaikan ke Dewan Pers Bukan Kepolisian


Penulis : 

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri : LSM - JERAT


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pejabat publik tidak dapat langsung mempidanakan wartawan atau menuntut karya jurnalistik ke Polisi sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers. Berdasarkan putusan hukum terbaru, terdapat perlindungan kuat yang mencegah kriminalisasi terhadap Profesi Pers.


Melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa langsung dituntut pidana maupun perdata ke jalur hukum. Sengketa Pemberitaan wajib diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.


Putusan MK pada Mei 2025 menetapkan bahwa lembaga pemerintah dan pejabat publik tidak boleh menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menjerat pengkritik atau jurnalis.


Pemberitaan media pers yang berbadan hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang UU ITE, produk pers yang sesuai standar jurnalistik bebas dari jeratan UU ITE.


Jika pejabat merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka wajib menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi di media pers yang bersangkutan, bukan melapor ke Polisi.


Kemudian, media Pers wajib melayani hak jawab pejabat yang merasa dirugikan untuk meluruskan informasi atau data yang dianggap keliru dalam pemberitaan.


Berdasarkan MoU, kuasa hukum wartawan dapat meminta penyidik Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan pidana dan melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers.


Apabila adanya tindakan pejabat tersebut disertai intimidasi atau pengusiran, wartawan dapat melaporkan balik pejabat tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.


Mekanisme perlindungan UU Pers tidak berlaku jika wartawan terbukti melakukan tindakan kriminal di luar produk jurnalistik murni, seperti: melakukan pemerasan atau meminta uang dengan ancaman akan memberitakan kasus dan pencurian data secara ilegal atau tindakan kekerasan fisik saat meliput. (Red)

Agustus 11, 2026

Sandi Chandra Pratama : Produk Pers Yang Sah Tidak Bisa Dipidana !


Penulis :

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri: LSM-JERAT


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Media sosial kini berfungsi sebagai alat distribusi berita, saluran interaksi cepat, dan sarana amplifikasi bagi perusahaan pers untuk memperluas jangkauan audiens. Namun, media sosial sendiri bukan produk jurnalistik karena tidak melewati proses verifikasi ketat atau gatekeeping seperti standar kerja lembaga pers resmi.


Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan, bahwa akun resmi media sosial baru dianggap sebagai institusi pers jika melekat resmi pada media perusahaan pers yang memiliki badan hukum pers.


Ia menambahkan, Produk pers yang sah dan memenuhi kode etik jurnalistik tidak dapat langsung dipidana, karena sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.


Namun, jika sebuah berita atau informasi disebarkan di media sosial, status hukumnya ditentukan oleh subjek yang mengunggahnya, apakah akun media sosial tersebut memenuhi kaidah jurnalistik.


"Apabila ada postingan berita pers di media sosial memakai nama pers ataupun perusahaan pers, artinya akun media sosial tersebut merupakan perpanjangan tangan resmi dari media massa yang berbadan hukum pers, maka konten yang diunggah adalah produk jurnalistik", ungkap Sandi.


Dengan mengunakan media sosial, postingan berita pers menjadi saluran cepat untuk menyebarkan tautan berita pers terutama kepada publik secara real-time.


Adanya terjadi kekeliruan atau sengketa informasi, penyelesaiannya harus menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau perdata terhadap jurnalis dan produk pers yang sah untuk mencegah kriminalisasi.


Informasi atau "berita" diunggah oleh akun pribadi, influencer, atau media ilegal yang tidak berbadan hukum pers dan tidak menerapkan kode etik jurnalistik, maka konten tersebut bukan produk pers.


Pengunggah akun pribadi dapat langsung dipidana menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran, atau penyebaran konten bermuatan SARA.


Perusahaan pers atau wartawan tetap dapat terseret ke ranah pidana umum jika memenuhi kondisi mengabaikan rekomendasi Dewan Pers, "Seperti menolak memuat Hak Jawab dari pihak yang dirugikan secara sengaja (dapat dipidana denda berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers). Dan menggunakan kedok pers untuk melakukan tindakan kriminal murni, seperti memeras atau mengancam narasumber", pungkasnya. (Red)

Agustus 11, 2026

Bersinergi ! KWI dan AWPI Bersama Herlina Qudrotul "Wujudkan Tulang Bawang Lebih Maju"

Tulang Bawang | Prokontra.news |  - Komitmen membangun Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Kecamatan Menggala, terus mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.


Hal tersebut di sampaikan dalam kunjungan Kerja Ketua Komite Wartawan Indonesia (KWI) Jeffry Pratama, S.Kom. bersama Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Periyadi kepada Ketua TPP-KK Herlinawati Qudrotul, S.H., pada Selasa (11/08/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Jeffry Pratama menyampaikan sejumlah masukan konstruktif yang dinilainya penting untuk mendukung penataan dan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang, terutama di wilayah Kecamatan Menggala.


Salah satu perhatian yang disampaikan adalah kondisi trotoar serta pepohonan di sepanjang ruas jalan dari Simpang Kubur menuju arah Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai sudah membutuhkan pembenahan, Serta jalan kampung baru gang rais aspol bertempat di belakang polsek menggala.


Selanjutnya, Jeffry menjelaskan kondisi tersebut telah berlangsung selama beberapa dekade dan perlu mendapat perhatian serius. Selain aspek estetika kota, kondisi pepohonan dengan akar yang telah membesar juga perlu diperhatikan dari sisi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.


“Sudah beberapa dekade trotoar dan pohon yang ada dari Simpang Kubur menuju arah Pemda kondisinya perlu dibenahi. Terutama pohon-pohon yang akarnya sudah besar karena dapat berisiko bagi pengguna jalan. Ini bukan sekadar persoalan keindahan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” terang Jeffry.


Ditambahkan, Jeffry menegaskan, masukkan tersebut disampaikan adalah sebagai bentuk kepedulian dan dorongan agar pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan perkotaan, imbuhnya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua TPP-KK Herlinawati Qudrotul, S.H., menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan. Ia menilai pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan dan sinergi dari seluruh elemen warga masyarakat.


“Mari kita sama-sama membenahi Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Kecamatan Menggala,” jelas Herlinawati Qudrotul, yang akrab disapa Ikutan.


Selanjutnya, Ia juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.


Lebih lanjut, pembangunan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran serta partisipasi masyarakat.


“Kita berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama membangun Kecamatan Menggala, khususnya dalam menjaga kota agar terlihat lebih rapi dan asri,” ucapnya.


Lebih dalam, Herlinawati menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan penyediaan tempat penampungan sampah atau bak sampah di sejumlah titik.


Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan tertata.


“Saat ini kita akan mengadakan tempat penampungan sampah atau bak sampah agar Kota Menggala bisa bersih tanpa ada sampah yang berserakan. Mari kita sama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata,” ungkapnya.


Perlu diketahui, pertemuan tersebut menjadi gambaran bahwa pembangunan daerah membutuhkan ruang dialog antara organisasi kewartawanan, masyarakat, dan pemangku kepentingan.


Kritik dan masukan yang disampaikan secara konstruktif dapat menjadi bagian dari kontrol sosial sekaligus bahan evaluasi, sementara dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting agar program pembenahan dapat berjalan secara nyata.


Penataan trotoar, pengelolaan pepohonan, serta penyediaan sarana persampahan pada akhirnya bukan hanya menyangkut wajah Kota Menggala, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan lingkungan, dan kualitas kehidupan masyarakat.


Dengan sinergi dan kepedulian bersama, pembenahan Kecamatan Menggala diharapkan tidak berhenti pada wacana, melainkan dapat diwujudkan melalui langkah konkret yang terukur dan berkelanjutan," pungkasnya. (Red)

Sabtu, 08 Agustus 2026

Agustus 08, 2026

Eli Fitriana dan Nilai Kerugian Keuangan Negara


Penulis :

Ahmad Basri., S.IP S.H

(Advokat - Ketua K3PP Tubaba) 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Terkait kasus yang menjerat Eli Fitriyana menarik perhatian publik, menjadi bahan kajian dan analisis hukum. Publik mengetahui bahwa perkara yang menjerat Eli Fitriyana berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Tubaba.


Eli Fitriyana sendiri disebut telah mengakui perbuatannya. Karena itu, perhatian publik kemudian tertuju pada persoalan penggunaan ijazah tersebut sebagai delik pidana yang sedang diproses oleh Aparat  Penegak Hukum (APH).


Selama menjadi anggota DPRD Tubaba, Eli Fitriyana tentu memperoleh hak keuangan sebagai anggota legislatif daerah, berupa gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersumber dari keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pertanyaannya apakah penerimaan gaji, tunjangan dan fasilitas tersebut juga dianggap sebagai kerugian keuangan negara?


Pertanyaan ini menjadi penting karena berdasarkan informasi yang berkembang, penegak hukum memproses perkara Eli Fitriyana pada delik penggunaan ijazah, bukan pada delik tindak pidana korupsi, yang secara khusus mendakwahkan adanya kerugian keuangan negara.


Kita sepakat bahwa penggunaan ijazah yang tidak sah merupakan satu persoalan tindak pidana. 


Sementara, dugaan kerugian keuangan negara merupakan persoalan hukum yang membutuhkan konstruksi dan pembuktian tersendiri.


Sejak awal penegak hukum hanya mendudukkan perkara pada penggunaan ijazah, maka pertanyaan mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima Eli Fitriyana selama menjadi anggota DPRD Tubaba tentu berada pada ranah persoalan hukum yang berbeda.


Dalam perkara pidana, surat dakwaan memiliki posisi yang sangat penting. Dakwaan menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengetahui perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menjadi dasar pemeriksaan serta pembuktian di persidangan.


Jika dakwaan hanya berkaitan dengan penggunaan ijazah, maka persoalan kerugian keuangan negara tidak seharusnya muncul, sebagai kesimpulan baru tanpa dasar dakwaan dan pembuktian yang jelas.


Sekali lagi jika Aparat Penegak Hukum (APH) hanya mendakwa penggunaan ijazah, lalu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana status gaji, tunjangan serta fasilitas yang telah diterima dari keuangan negara, selama jabatan tersebut dijalankan?


Dan Jika jaksa menuntut tambahan dakwaan adanya kerugian negara atas penggunaan ijazah palsu Eli Fitriana dan hakim memutuskan adanya kerugian negara maka Eli Fitriana harus mengembalikan kerugian negara tersebut. (Red)