Diabaikan ! Putusan PTUN Oleh Sekda OKU, Ketum JMI : Ini Contoh Buruk Kepatuhan Hukum "Jauh dari Good Governance"
Adapun sengketa informasi publik ini bermula dari dikabulkannya permohonan DPP JMI melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor: 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tertanggal 29 Juli 2025. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan Sekda OKU untuk menyerahkan sejumlah dokumen Laporan Keuangan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta Inventaris Aset tahun anggaran 2022 dan 2023.
Namun, kendati PTUN Palembang telah melayangkan Surat Peringatan (Aanmaning), Penetapan Eksekusi, hingga pengiriman surat resmi dari pengadilan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI pada 21 Januari 2026 lalu, Sekda OKU tetap bergeming dan memilih menutup mata.
Menyikapi hal tersebut, Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., angkat bicara dan menyoroti tajam buruknya komitmen transparansi di Bumi Sebimbing Sekundang tersebut.
"Ini adalah preseden sekaligus contoh yang sangat buruk bagi iklim demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Sekretaris Daerah, yang merupakan top birokrat di kabupaten, justru mempertontonkan pembangkangan yang nyata terhadap undang-undang dan mengabaikan putusan lembaga peradilan resmi negara," ujar Yudi dalam keterangan persnya, pada Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, Yudi menilai, ketertutupan informasi mengenai tata kelola keuangan daerah ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU masih jauh dari standar kepemerintahan yang baik (good governance).
"Asas good governance itu pilar utamanya adalah transparansi dan akuntabilitas. Jika Laporan Keuangan, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga anggaran satgas Covid-19 saja disembunyikan dan ditutupi dari publik, maka patut dipertanyakan ada apa dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah OKU? Apa yang ditakutkan jika memang pengelolaan tersebut bersih?" cetus praktisi hukum yang juga menjabat Ketua Umum DPP JMI ini.
Lebih lanjut, pria peraih gelar C.L.T.P. (Certified Legal Text Practitioner) ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. JMI melalui kuasa hukumnya dari Maestro Law Firm, Chandra Adi Natha, S.H., telah resmi menyusun langkah hukum berikutnya dengan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Baturaja.
Dalam gugatan tersebut, DPP JMI menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp400.000.000,00 akibat terhambatnya operasional organisasi dan tertundanya hak pemberitaan pers, serta kerugian immateriil berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami ingin memberikan edukasi hukum bahwa pejabat publik tidak kebal hukum. Ketika mereka memboikot undang-undang, mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum perdata maupun ketentuan pidana keterbukaan informasi publik. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan pejabat," tutup Yudi dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilaksanakannya eksekusi putusan PTUN Palembang tersebut. (Red)
















