Breaking news

Jumat, 01 Agustus 2025

Agustus 01, 2025

Amnesti dan Abolisi : Membangun Citra Politik Hukum Kekuasaan?

 

Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP - Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Presiden Prabowo kembali membuat kejutan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan dan abolisi kepada Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan diera Jokowi.


Keduanya dikenal sebagai tokoh yang sempat menjadi oposisi “ pilpres ” dan simbol perlawanan terhadap pemerintahan sebelumnya. Mereka juga menjadi subjek kontroversi yang menciptakan perdebatan publik mengenai adanya kriminalisasi politik hukum.


Alasan pemberian amnesti -dan abolisi sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional tidak serta merta diterima begitu saja. Sebagian pihak berpandangan lain akan menjadi wajah buruk dalam masalah penegakan hukum khususnya dalam masalah korupsi.


Pemberian amnesti dan abolisi memberi pesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan dibicarakan jika konteks politik berubah. Di tengah harapan akan era baru yang lebih stabil justru dihadapkan pada dilema lama yakni antara keadilan dan kekuasaan.


Dalam perspektif hukum ketatanegaraan pemberian amnesti - abolisi memiliki dasar konstitusional. Amnesti - abolisi hak prerogatif presiden namun harus ada pertimbangan DPR dan MA. UUD 45 Pasal 14 telah mengaturnya. Akan tetapi pertimbangan tidak mengikat. 


Banyak pihak yang menilai pemberian amnesti dan abolisi sebuah bentuk kemunduran dalam penegakan pemberantasan korupsi. Novel Baswedan, mantan penyidik KPK dan ICW menyatakan keprihatinannya.


Sebalik Prof Jimmy dan Prof Mahfud memberi penilaian yang berbeda bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah sikap bijak dari Presiden Prabowo. Mereka menilai kasus Tom Lembong dan Hasto serat dengan permainan politik. 


Jika keputusan seperti amnesti dan abolisi menjadi praktik yang lazim setiap kali kekuasaan berpindah tangan maka negara secara perlahan akan menyerahkan supremasi hukum kepada logika kompromi politik.


Dalam sejarah tidak asing dengan praktik pengampunan. Di masa Presiden Habibie,misalkan banyak tahanan politik Orde Baru dibebaskan sebagai tanda dimulainya era Reformasi. Pengampunan itu berkaitan dengan penahanan karena disebabkan perbedaan paham pemikiran ideologi politik.


Dalam kasus Presiden Prabowo pengampunan ini terjadi terhadap tokoh-tokoh yang terlibat atau diduga terlibat dalam dugaan kejahatan korupsi dan manipulasi anggaran.


Dengan demikian tentunya publik berhak mempertanyakan apakah ini proses rekonsiliasi yang jujur atau sekadar strategi mengamankan elite politik demi stabilitas politik jangka pendek kepentingan kekuasaan semata?


Rekonsiliasi sejati membutuhkan pengakuan. Butuh kebenaran. Butuh kejujuran bahwa hukum pernah disalahgunakan demi membunuh lawan politik yang berseberangan. Setidaknya ini yang harus menjadi catatan. Kekuasaan tidak boleh menjadikan hukum sebagai alat politik memasukan seseorang yang tidak bersalah.


Pemberian amnesti dan abolisi bisa menjadi momentum jika disertai dengan reformasi mendalam di tubuh lembaga peradilan, Kejaksaan, KPK, dan kepolisian. Jangan sampai sebagai alat pencitraan politik hukum kekuasaan. (Red)

Kamis, 31 Juli 2025

Juli 31, 2025

Kisah Pilu Mbah Mariyah Warga Mulya Jaya Harapkan Perhatian Pemerintah Tubaba

    (Foto: Mbah Mariyah dan Kedua cucunya

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Sungguh miris kehidupan yang dialami Mbah Mariyah warga RT 20 / RW 04 Tiyuh Mulya jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Kamis (31/07/2025).


Berdasarkan hasil konfirmasi wartawan media ini, Mbah Mariyah menceritakan kisah pilu penuh duka nestapa dan derita, setelah ditingal pergi suami tercintanya puluhan tahun yang lalu, dirinya harus bekerja keras sebagai buruh upah harian tebang tebu di PT. Indo Lampung untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari - hari.


Akan tetapi selain itu ada hal yang sangat menggugah hati dan perasaan hingga membuat prihatin, yaitu selain berjuang mempertahankan hidupnya, Mbah Mariyah harus berjuang seorang diri menghidupi dan merawat kedua cucunya yang bernama Alif Khoirul Anam Bin Turoh (7 Tahun) siswa kelas 1 SDN 23 Tubaba, dan Anindia Clara Dwi Nafiza Binti Hambali (12 Tahun) Siswi kelas 1 SMPN 8 Tubaba.


Mbah Mariyah, menuturkan dengan berlinang air mata, tentang perjalanan nasib pilu dirinya dan kedua cucunya yang bernama Alif Khoirul Anam bin dan Anindia Clara Dwi Nafiza yang telah ditinggal pergi kedua orang tuanya sudah bertahun - tahun merantau tanpa memberikan nafkah untuk kebutuhan hidup kedua cucunya itu, bahkan untuk kebutuhan peralatan sekolah cucunya hasil dari pemberian orang lain seperti, baju, sepatu, tas dan sebagainya, itupun barang bekas yang pernah dipakai, " tuturnya.


Lebih lanjut, ketika ditanya adakah perhatian atau bantuan dari pemerintah baik itu tingkat Tiyuh dan pemerintah Kabupaten setempat, dirinya menjawab. " Mas, selama ini yang membantu saya agar cucu saya, tetap dapat melanjutkan sekolah itu adalah masyarakat sekitar, kalau dari pemerintah Tiyuh dan Kabupaten belum ada sampai saat ini, " jelasnya.


" Tentu, saya berharap kepada pihak pemerintah setempat, dan para dermawan sudi kiranya dapat membantu saya dan kedua cucu saya, karna di usia saya yang sudah tua renta ini, penghasilan sebagai buruh tebang tebu di PT. Indo Lampung, itupun untuk makan dan minum sehari - hari saja kadang tidak cukup, karna waktu badan sehat saya bekerja ketika saya sakit, ya tidak dapat berkerja, " paparnya.


" Jujur, saya kadang berfikir dan berdoa di malam hari kepada tuhan, masih adakah orang yang peduli kepada nasib saya, untuk membantu  agar kedua cucu ini, dapat mengenyam pendidikan yang layak, supaya mereka berdua kelak memilki masa depan yang lebih baik, " harapnya.


Selain itu, dirinya menginginkan agar pemerintah tiyuh maupun kabupaten dapat memberikan perhatian dan bantuan berupa kartu kesehatan gratis kepada dirinya dan ke dua cucunya tersebut, karena selama ini belum pernah mendapatkan, " terangnya.


" Kartu pengobatan gratis sangat saya butuhkan mas, baik untuk saya dan kedua cucu saya, karena saya ini orang tidak mampu, " ungkapnya.


Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait. (Red)


Rabu, 30 Juli 2025

Juli 30, 2025

10 Organisasi Lamtim Bersatu : Sisa Dana Rp 43 Milyar Harus Dikembalikan ke Kas Daerah


Lampung Timur | Prokontra.news | - Sebanyak 10 organisasi masyarakat dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Timur menyuarakan satu tekad yaitu mendesak pengembalian sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 43 miliar ke kas daerah. Aksi ini diwujudkan dalam bentuk surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Timur, dalam pertemuan yang digelar di Kantor MPAL Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, (30 /07/2025)


Surat rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MPAL Sidik Ali Gelar Suttan Kiay, yang didampingi sebanyak 10  perwakilan dari berbagai organisasi. Mereka menegaskan pentingnya pengembalian dana yang tersisa dari total Rp 71 miliar yang sebelumnya disimpan di eks -BPR Tripanca Setia Dana dan kini telah menjadi perhatian publik.


Sebagaimana diketahui, dari jumlah tersebut, baru Rp 28 miliar yang dikembalikan melalui proses cicilan oleh pemilik eks -BPR Tripanca Setia Dana, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sisa sebesar Rp 43 miliar masih belum kembali ke tangan pemerintah daerah.


Adapun organisasi yang terlibat dalam penyampaian rekomendasi tersebut yaitu:

- Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur

- Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur

- Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC- Muhammadiyah) Kabupaten Lampung Timur

- Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Lampung Timur

- Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur

- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya)

- Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)

- Gema Masyarakat Lokal (GML)

- Ikatan Wartawan Online (IWO)

- Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) Lampung Timur


Untuk diketahui, dalam isi suratnya, mereka meminta Bupati dan DPRD untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung RI, Kajati Lampung, Kajari Bandar Lampung, hingga pihak terkait lainnya, guna untuk  segara menuntaskan pengembalian dana tersebut. Organisasi -organisasi tersebut juga menekankan bahwa dana tersebut berasal dari APBD dan merupakan uang rakyat yang seharusnya  segera di kembalikan dan digunakan untuk pembangunan daerah, terutama untuk membangun  infrastruktur yang selama ini terkendala akibat defisit anggaran.


“Jika ada pihak-pihak yang menghalangi proses ini, kami tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sidik Ali dalam penyampaian rekomendasi.


Aksi ini menjadi bentuk nyata kontrol sosial dan kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demi Lampung Timur yang lebih baik dan berkeadilan.


Pengirim berita : (Eduardo/Iman)

Senin, 28 Juli 2025

Juli 28, 2025

Ketua KONI Tubaba : Membangun Moralitas Kepemimpinan

 

Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -Kabar tentang penggunaan mobil dinas milik Dinas Pendidikan oleh Ketua KONI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tanpa surat pengajuan resmi telah mencuri perhatian publik. Apalagi mobil tersebut dilaporkan mengalami pergantian plat nomor selama digunakan.


Hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif akan tetapi menyentuh akar persoalan moralitas kepemimpinan di ruang publik. Perlu ditegaskan bahwa mobil dinas adalah aset milik pemerintah daerah meskipun status pengadaannya adalah sewa dari pihak ketiga. Artinya, penggunaan kendaraan itu terikat oleh prinsip-prinsip akuntabilitas.


Tidak ada ruang untuk tafsir bebas apalagi hanya bermodalkan izin lisan. Apakah bisa dibenarkan seorang Ketua KONI yang seharusnya menjadi teladan contoh sportivitas meminjam kendaraan operasional milik dinas lain tanpa prosedur administratif yang sah?


Lebih mengejutkan lagi mobil yang digunakan dikabarkan diganti nomor platnya. Tindakan ini dalam perspektif hukum lalu lintas bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Mengganti plat kendaraan tanpa izin kepolisian adalah tindakan ilegal terlebih jika kendaraan tersebut bukan milik pribadi.


Pertanyaannya apa motif di balik pergantian plat nomor tersebut? Apakah untuk menyembunyikan identitas kendaraan dari pengawasan publik? Jika benar demikian maka bukan sekadar kelalaian namun sebuah bentuk manipulasi mengaburkan aset negara.


Publik tentu boleh berspekulasi. Jika seorang Ketua KONI berani mengganti plat kendaraan milik negara tanpa rasa bersalah lalu bagaimana dengan pengelolaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Tubaba setiap tahunnya?


Di tengah minimnya transparansi penggunaan dana hibah persepsi dugaan miring sangat mungkin muncul. Apakah dana itu digunakan sesuai dengan peruntukannya? Prestasi olahraga apa yang telah dicapai oleh KONI Tubaba selama kepemimpinannya?


Sudah saatnya prinsip moral, transparansi, dan akuntabilitas dijadikan fondasi dalam setiap kepemimpinan publik tak terkecuali dalam organisasi olahraga daerah. KONI bukan sekadar institusi seremonial yang menyalurkan dana hibah atau sebatas mengibarkan bendera di setiap pertandingan.


Nama lembaga yang bertanggung jawab membina generasi muda, membangun semangat sportivitas, serta menjaga integritas dunia olahraga dari praktik-praktik yang mencederai nilai dasar kepemimpinan.


KONI adalah wajah prestasi daerah. Namun jika pemimpinnya justru menampilkan tindakan-tindakan yang sarat pelanggaran moral dan etika birokrasi maka publik layak kecewa. Moralitas integritas pemimpin perlu dipertanyakan.


Saatnya Pemkab Tubaba, Inspektorat dan DPRD turun tangan. Publik harus diberi penjelasan resmi bagaimana prosedur peminjaman mobil dinas bisa terjadi tanpa surat? Apakah Kepala Dinas Pendidikan terlibat? Apakah penggunaan dana hibah KONI telah diaudit dengan baik?


Sekali lagi kita tidak bisa berharap prestasi olahraga tumbuh dari kepemimpinan yang memelihara praktik-praktik abu-abu. Semangat sportivitas dimulai dari keteladanan. Dan keteladanan itu hanya tumbuh dari moralitas yang kokoh dari seorang pemimpin. (Red)

Juli 28, 2025

Ketum PP IWO Konsolidasi di Lampung, Siap Menuju Konstituen Dewan Pers dan Rakernas di Bali

Bandar Lampung | Prokontra.news | - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), Teuku Yudhistira Adi Nugraha, M.I.Kom., melaksanakan konsolidasi bersama jajaran pengurus wilayah dan pengurus daerah IWO se-Provinsi Lampung, Senin (28/7/2025).


Kegiatan ini berlangsung dalam rangka memperkuat soliditas organisasi serta mempersiapkan langkah strategis IWO ke depan.


Dalam sambutannya, Teuku Yudhistira menyampaikan bahwa IWO dalam waktu dekat akan menjadi salah satu konstituen Dewan Pers, dan saat ini semua administrasi sedang di persiapkan. Hal tersebut menurutnya menjadi pencapaian penting dalam sejarah perjalanan organisasi IWO sebagai wadah profesional para jurnalis daring di Indonesia.


" IWO akan segera menjadi konstituen Dewan Pers. Ini adalah langkah besar dalam memperkuat posisi organisasi kita dalam ekosistem pers nasional," ujar Yudhistira di hadapan para pengurus.


Selain itu, IWO juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang akan digelar pada Oktober 2025 mendatang di Bali. Agenda tersebut disebut Yudhistira sebagai momentum konsolidasi nasional sekaligus penyusunan program kerja strategis IWO untuk tahun mendatang.


Yudhistira menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dan integritas di tengah dinamika organisasi. Ia menyebut dinamika adalah hal yang wajar dan justru menjadi indikator sehatnya kehidupan berorganisasi.


“Organisasi besar pasti punya dinamika. Yang penting kita tetap solid, menjaga marwah organisasi, dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan,” tegasnya.


Yudhistira juga mengajak seluruh anggota dan pengurus IWO di berbagai daerah untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik, demi kemajuan organisasi dan perlindungan terhadap kepentingan publik melalui karya jurnalistik yang bertanggung jawab.


Pengirim berita :

(Eduardo & lman)

Jumat, 25 Juli 2025

Juli 25, 2025

Pemkab Ogan Ilir Gelar Kegiatan Pemutakhiran Data SIDESI dan SIDODI


Ogan Ilir | Prokontra.news | - Sedikitnya 57 operator dari empat kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, mengikuti pemutakhiran data aplikasi SIDESI dan SIDODI kluster 4 yang terahir.


Pelaksanaan pemutakhiran data aplikasi SIDESI dan SIDODI kluster 4 yang terahir ini, dipusatkan di Gedung TP-PKK Kabupaten Ogan Ilir KPT Tanjung Senai Indralaya, pada Jum'at (25/07/2025) .


Kegiatan pemutakhiran data aplikasi SIDESI dan SIDODI kluster 4 ini, di Turup secara langsung oleh Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Diky Saylendra S.Sos


Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Ogan Ilir, Susi Primasari mengatakan, ada empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, Indralaya Utara dan Pemulutan Selatan .


Acara pemutakhiran data ini terselenggara atas kerjasama antara DPMD dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Ogan Ilir, yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir.


Menurut Susi, kegiatan pemutakhiran data SIDESI dan SIDODI ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para operator di seluruh Kabupaten Ogan Ilir.


“ Semoga dengan kegiatan ini semakin update data di desa, serta semakin mengetahui perkembangan dari desa masing-masing,” jelasnya.


Susi berharap, kegiatan pemutakhiran data SIDESI dan SIDODI yang difasilitasi oleh dana desa ini, merupakan lanjutan pada kegiatan yang terdahulu.


“ Kami berharap operator di desa ini jangan diganti agar kesinambungan data desa lebih terhimpun,” harapnya.


Ditambahkan Susi, operator tidak bisa bekerja sendiri, tugas utama operator menginput bukan mendata, dan dibantu oleh kepala seksi pada perangkat desa yang ada di desa tersebut.


Terpisah, Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ogan Ilir, Ferdian Riza Yudha, memaparkan pentingnya aplikasi SIDESI dan SIDODI.


“Dengan kegiatan ini Pemkab Ogan Ilir terus berupaya mengoptimalkan peningkatan kualitas penyelenggaraan SPBE di segala sektor, termasuk di sektor pemerintahan desa,” jelasnya.


Sebagai informasi, aplikasi SIDESI adalah Sistem Informasi Desa Terintegrasi dan aplikasi SIDODI merupakan Sistem Informasi Dokumentasi Desa Terintegrasi.


Hadirnya aplikasi ini tentunya akan mengubah budaya kerja aparatur pemerintah desa, dan ini bukanlah hal yang sederhana.


“ Kita akan mengubah pola pikir manual ke pola pikir digital, mengubah budaya kerja manual berbasis kertas menjadi budaya kerja otomatis berbasis digital ".


Hadir dalam acara penutupan tersebut, Plt DPMD Dichy Saylendra S,Sos, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Ogan Ilir, Ferdian Riza Yudha, Camat Tanjung Raja, Camat Sungai Pinang, Camat Indralaya Utara, Camat Pemulutan Selatan beserta Para Tamu Undangan lainya.


Pengirim berita : (Aprianto) 

Juli 25, 2025

Akhirnya ...! Polisi Gadungan Ditangkap

Tulang Bawang Barat |Prokontra.news |- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan modus menjadi Polisi gadungan, yang terjadi pada pada Rabu,Tanggal  28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 Wib di Tiyuh Kagungan Ratu Kec.Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Pelapor yang merupakan Korban inisial DR (32), Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi Inisial IFY (22) Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kec.Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan “Kasus Penipuan Dan atau Penggelapan melanggar Pasal 372 Dan atau 378 Kuhpidana, Kejadian terjadi di rumah korban dengan modus sebagai polisi gadungan,  ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum. Jumat (25/07/2025)


Barang bukti (BB) yang diamankan antara lain : berbagai atribut resmi dan palsu menyerupai kepolisian seperti seragam PDH dan PDLT Polri, rompi hitam bertuliskan Polisi, dasi dengan logo, sepatu, pangkat Bripda, borgol, serta beberapa kaos dan jaket bertuliskan satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.


Kronologis Kejadian, Peristiwa terjadi pada hari Rabu, Tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban DR,  Pelaku IFY dengan modus menyamar sebagai anggota Polri lengkap dengan atribut resmi dan mendatangi rumah korban. Ia menawarkan kepada adik korban DRS, bantuan untuk masuk menjadi anggota polisi, dengan janji dapat dibantu oleh koneksinya di Polda.


Awalnya, korban menolak karena keterbatasan biaya, namun pelaku terus meyakinkan hingga korban menyetujui dan mulai memberikan uang secara bertahap. Total kerugian korban akibat modus tersebut mencapai Rp170.000.000.


Korban baru mengetahui bahwa pelaku bukanlah anggota Polri setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.


Kronologis Penangkapan, Menerima laporan dari  masyarakat, anggota gabungan dari Si Propam dan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat serta Polsek Tumijajar  bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025  Pelaku berikut sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban diamankan petugas, Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ujar Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H.


"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan menetapkan  IFY sebagai tersangka dan  menjalani proses hukum lebih lanjut dan penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain " pungkasnya


Kepada Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Ancaman pidana: paling lama 4 (empat) tahun penjara. (Red)

Kamis, 24 Juli 2025

Juli 24, 2025

Patut Diapresiasi Kades Mekar Mukti Lamtim Gelar Bersih Desa


Lampung Timur | Prokontra.news | - Dalam rangka memperingati bulan Muharam tepatnya 1447 M/2025 H, Pemerintahan  Desa mekar Mukti, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Provinsi Lampung, menggelar kegiatan bersih desa dan Istigosah Qubro yang diadakan di lapangan desa wilayah setempat,  Selasa (22/7/2025).


Kegiatan itu selain untuk meningkatkan silaturahmi antar masyarakat desa juga bertujuan untuk membersihkan hati, hal itu diungkapkan Hendri Julianto Kepala Desa Mekar Mukti ke Awak Media disela - sela acara tersebut.


Lebih lanjut, Hendri juga menegaskan dana yang digunakan dalam kegiatan tersebut bersumber dari swadaya masyarakat dan dan gajinya selama menjabat kepala desa


" Alhamdulillah dalam acara ini kita bisa memotong 18 ekor kambing, dana yang digunakan untuk membeli kambing hasil dari gaji saya selama menjadi kepala desa, hal itu saya (Hendri) lakukan terinsipirasi dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto yang tidak pernah mengambil gaji sebagai Presiden Republik Indonesia", jelasnya.


" Acara bersih desa ini di buka dengan pengajian, yang isi oleh penceramah Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Fawaid Desa Sadar Sriwijaya Bandar Sribhawono Lampung Timur, KH. Imam Muhtadi AS, " Jelas Hendri salah satu Kepala Desa Muda yang penuh inspiratif 


"Selain mengadakan kegiatan siraman rohani pada malam hari kita juga akan mengadakan hiburan wayang kulit, " imbuhnya.


Disisi lain, Azoheri Ketua Ikatan Wartawan Online  pimpinan Daerah Lampung Timur sangat mengapresiasi  dan berharap kepala desa yang lain bisa mencontoh kegiatan positif yang dilakukan kepala desa Mekar Mukti karena dengan kegiatan agama bisa menumbuhkan nilai nilai positif di tengah masyarakat, " paparnya.


" Kegiatan keagamaan yang dilakukan di Desa Mekar Mukti adalah salah satu contoh dan bukti nyata seseorang yang tergolong muda dengan umur, juga bisa memberikan contoh positif dalam memimpin, tentu kegiatan yang di inisiasi oleh Hendri semoga bisa menjadi inspirasi untuk kepala desa yang lain, jika kita dikenalkan dengan ilmu keagamaan tentu akan mencegah untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran agama, " jelas Azoheri.


Pengirim berita :  (Eduardo)

Rabu, 23 Juli 2025

Juli 23, 2025

Akhirnya...! Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Anak Ditangkap Polisi



Tulang Bawang | Prokontra.news | - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Kabupaten  Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10), yang terjadi hari Minggu (22/06/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indo Lampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.


Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).


"Hari ini, Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10). Pelaku ini ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K, M.H.


Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. Dalam laporannya, warga tersebut melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah PT. Indo Lampung.


"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga, dan saat tiba dilokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan," papar perwira Alumni Akpol 2006.


Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.


"Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Senin, 21 Juli 2025

Juli 21, 2025

Koperasi Merah Putih : Menciptakan Mental Koruptif Baru di Desa

Penulis :

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba 

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Program Koperasi Merah Putih (KMP) yang digagas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjadi “ Magnet” di kalangan masyarakat desa. Dengan semangat dan slogan pemerataan ekonomi dan pembangunan berkeadilan berbasis pada akar rumput pedesaan, program tersebut digadang-gadang sebagai solusi konkret untuk mengatasi ketimpangan sosial - ekonomi yang selama ini mengakar.


Bahkan pemerintah mengalokasikan dana sangat besar mencapai 240 triliun hingga 250 triliun dan ini salah satu suntikan anggaran terbesar dalam sejarah koperasi di indonesia. Dimana setiap koperasi desa akan mendapatkan pinjaman modal sebesar 3 miliar yang wajib dikembalikan dalam tempo beberapa tahun kemudian.


Sekilas memang tampak mulia dengan pinjaman uang 3 miliar. Namun di balik gegap gempita retorika pembangunan desa, setidaknya diprediksi akan muncul tanda - tanda ironi lama yang tak kunjung diselesaikan. Apalagi kalau bukan watak mental jiwa koruptif yang sudah mengakar di lapisan birokrasi desa hingga elite lokal. Watak itu kini tumbuh subur bak benalu di musim hujan.


Mengambil sedikit pernyataan dari Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia pernah pernah menyatakan bahwa Koperasi adalah alat perjuangan ekonomi rakyat yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan keadilan sosial.


Dan pandangan ini diakomodir secara eksplisit dalam konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Landasan legalitas formal inilah yang menjiwai berdirinya koperasi sebagai amanah undang undang dasar 1945.


Ironisnya wajah ekonomi kita justru menjauh dari cita-cita tersebut. Sebaliknya yang hadir justru sistem ekonomi bercorak kapitalisme-liberalisme, di mana koperasi hanya menjadi hiasan administratif atau sebatas kendaraan mencari proyek. 


Dalam sejarahnya ribuan koperasi di Indonesia tumbang karena satu persoalan klasik tidak lain penyalahgunaan wewenang pengurusnya yang berjiwa koruptif. Laporan Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 80% koperasi yang tidak aktif atau bubar, disebabkan karena kegagalan manajerial, konflik internal, dan praktik moral hazard dari pengelolanya.


Maka pertanyaannya apakah Koperasi Merah Putih akan mengulang sejarah gelap yang sama? Di banyak daerah pendirian koperasi Merah Putih tidak dilandasi oleh kesadaran ideologis membangun ekonomi kolektif.


Justru banyak pengurus terpilih merupakan aparatur desa, elite lokal, hingga orang-orang dekat kekuasaan yang melihat koperasi sebagai adang proyek. Mereka berebut posisi bukan karena ingin membangun koperasi rakyat tapi demi mengakses dana pinjaman 3 miliar yang dijanjikan.


Sama seperti fenomena pemilihan kepala desa yang kini kian pragmatis. Ingin jadi kepala desa bukan karena semangat pengabdian namun karena tergiur dengan Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Hasilnya melahirkan potensi penyimpangan dan pembentukan mental korupsi baru pun sangat besar di desa.


Koperasi Merah Putih bisa saja menjadi wajah baru dari korupsi berjamaah di desa yang dibungkus dengan jargon ekonomi rakyat. Kita harus belajar dari skandal dana desa di berbagai daerah, dimana ratusan kepala desa kini berurusan dengan penegak hukum karena penyalahgunaan anggaran.


Dibalik itu program koperasi Merah Putih harus diakui sangat sarat dengan pencitraan kepentingan politik kekuasaan. Bukannya menjadi ruang perjuangan ekonomi kerakyatan. Saatnya kita kembali ke makna asli koperasi sebagaimana diajarkan Bung Hatta. (Red)