Breaking news

Kamis, 12 Juni 2025

Juni 12, 2025

Patut Diapresiasi..! Pemkab OI Berikan Bantuan Kepada Lansia


Ogan Ilir | Prokontra.news | - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Sosial, Baznas dan Dinas Perkimtan Kabupaten Ogan Ilir, memberikan bantuan kepada Ibu Jalisah yang berada di Lebak Gaung di RT 10, Dusun V, Desa Sungai Lebung Ilir, Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan ilir. Provinsi Selatan (Sumsel), pada  Kamis, (12/06/2025).



Didampingi oleh pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat diserahkan bantuan berupa sandang (kasur, selimut,handuk, peralatan mandi) dan pangan yaitu lauk pauk dan kebutuhan pokok lainnya dari Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir dan akan diberikan bantuan bedah rumah seluas 4 M x 6 Ml bertiang beton dari Baznas Kabupaten Ogan Ilir di atas tanah milik yang bersangkutan .


" Alhamdulillah, sebelumnya ibu Jalisah yang tinggal dengan adiknya ini juga telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) , " terang Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Lebung.


" Saya berterimakasih atas bantuan yang telah diberikan Bapak Bupati Ogan Ilir, yang telah datang langsung ke rumah kami, " ujar ibu Jelisah.


Pengirim berita : (Aprianto)

Selasa, 10 Juni 2025

Juni 10, 2025

Pemasangan Portal Jalan di Tubaba : Dimana Landasan Hukumnya ?

Penulis : 

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pemasangan portal di sejumlah jalan kabupaten di Tulang Bawang Barat (Tubaba) perlu dipertanyakan. Apa dasar hukumnya ? Apakah sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur soal pemasangan portal di jalan kabupaten ? Hal ini pernah menimbulkan polemik beberapa bulan lalu.


Dalam pemahaman penulis belum ada Perda yang secara khusus mengatur pemasangan portal jalan kabupaten di Tubaba. Jika demikian maka tindakan pemasangan portal tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kewenangan.


Perlu diingat bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bukanlah instansi yang memiliki kewenangan untuk memasang portal di jalan raya. Pemasangan rambu lalu lintas, pembatas jalan, atau portal secara spesifik berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan karena berkaitan langsung dengan manajemen lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.


Walaupun Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Harus diingat UU tersebut masih bersifat umum dan tidak secara spesifik mengatur teknis dan wewenang pemasangan portal dan apalagi di level jalan kabupaten.


Yang lebih memprihatinkan adalah ketika kepala tiyuh (kepala desa) memasang portal di jalan kabupaten dan bahkan menggunakan dana desa untuk membiayainya. Ini merupakan tindakan diluar kewenangan dan bisa berbuntut pada pelanggaran hukum khususnya dalam hal penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukan.


Kepala tiyuh hanya bisa memasang portal jika itu berada di jalan desa dan sudah ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengaturnya. Untuk jalan kabupaten, keputusan tersebut harus diambil oleh pihak yang berwenang dan dilandasi oleh regulasi yang jelas dan sah.


Fungsi legislasi berada di tangan DPRD bersama eksekutif. Artinya, jika benar-benar dibutuhkan pengaturan soal pemasangan portal maka solusinya bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan mendorong lahirnya Perda sebagai dasar hukum yang sah.


Tanpa itu semua segala bentuk pemasangan portal di ruang publik, apalagi jalan kabupaten berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 


Penulis berharap DPRD bersama Pemerintah bisa segera melahirkan perda secepatnya tentang pemasangan portal jalan kabupaten. Jika tidak ada perda jangan salahkan jika ada portal jalan yang akhirnya diprotes warga atau dirubuhkan. 


Perlu diingat jangan menegakan peraturan tapi melanggar aturan. (Red)

Juni 10, 2025

Patut Diapresiasi ..! Kapolsek Sekampung Udik Lamtim Ringkus Pelaku Pencuri Motor

Lampung Timur | Prokontra.news | - Tak perlu waktu lama Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik polres lampung timur polda lampung berhasil meringkus Pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (Ranmor) tempat kejadian perkara (TKP) pada acara adat yang terjadi di sebuah keluarga yang sedang menggelar acara pernikahan di Desa Gunung Sugih Besar, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kapolres Lampung Timur. AKBP HETI PATMAWATI, S.H, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Sekampung Udik, AKP. Rihamudin Nur.,S.H.,M.H. mengatakan Pelaku Ranmor telah berhasil ditangkap pihaknya selang 6 hari dari kejadian menindak lanjuti laporan dari korban dengan LP/B/22/VI/2025/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG UDIK tertanggal 8 Juni 2025.


" Kasus Ranmor pada acara adat tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Ahmad Mekeu (48), seorang buruh tani warga Dusun III GSB, " ungkap Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamuddin Nur, S.H., M.H. kepada awak media pada Selasa (10/6/2025)


Menurut Kapolsek Sekampung Udik, AKP. Rihamudin Nur, menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban telah raib dari lokasi parkir dapur umum di belakang rumah keluarga yang tengah menggelar acara adat pernikahan di Dusun II desa.


"Motor yang hilang milik korban jenis Honda Supra X NF100D warna hitam merah tahun 2004, bernomor polisi B 6984 ZDG, atas nama Muhammad Yusuf yang saat itu dipinjam oleh korban. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir sekitar pukul 19.30 WIB di area yang cukup gelap, tanpa pengawasan langsung dengan kondisi kunci masih menempel. 


"Atas laporan korban, Polsek Sekampung Udik kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, alhasilnya terduga pelaku telah berhasil diamankan, bersama barang bukti sepeda motor yang telah dicuri, terang Kapolsek Sekampung Udik Rihamudin Nur.


Lebih lanjut, Kapolsek Rihamudin Nur mengutarakan, pelaku Ranmor tersebut diketahui bernama Harun Bin Aziz (29), warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik. Dalam pengungkapan ini, turut diamankan pula barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2004 (warna hitam merah) 1 lembar fotokopi STNK dan BPKB atas nama Muhammad Yusuf, A.Md.


" Kejahatan ini dilakukan pelaku dengan modus memanfaatkan kelengahan korban, dimana kendaraan dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci tergantung di atas motor, sehingga memudahkan pelaku melakukan aksinya, paparnya.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ujarnya.


Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamudin Nur, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ranmor tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Team Tekab 308 Presisi, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.


" Untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, terutama di tempat umum atau saat ada kegiatan ramai seperti pesta pernikahan, tutupnya. (Red)

Senin, 09 Juni 2025

Juni 09, 2025

Kebakaran Rumah Atau Disengaja : Hukum Pidana Menanti



Penulis : 

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Musibah seharusnya menjadi momen empati dan solidaritas bukan panggung drama kebohongan. Beberapa waktu lalu warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat (Tubaba), dikejutkan oleh peristiwa kebakaran rumah milik Eko Sahri alias Bandarsyah.


Dalam suasana duka itu, Pemerintah Kabupaten melalui Bupati dan Baznas serta Dinas Perkimta pun turun tangan memberikan bantuan, menunjukkan kepedulian terhadap warganya. Namun kini menguap ke permukaan apakah kebakaran itu benar-benar musibah atau skenario yang disengaja ?


Sejumlah media yang turun melakukan investigasi mengungkap dugaan yang mencengangkan. Kebakaran tersebut bukan karena korsleting listrik sebagaimana klaim awal, tetapi diduga sengaja dibakar oleh pemilik rumah sendiri. Lalu motifnya apa ? Kabarnya berkaitan dengan konflik internal dalam keluarga.


Jika dugaan ini benar maka persoalannya tidak lagi sederhana. Ini bukan hanya soal rumah terbakar, tetapi soal kebohongan yang membakar kepercayaan publik. Sebab dalam kebohongan itu, ada uang negara, ada kepercayaan dari pejabat publik, dan ada empati masyarakat yang diselewengkan.


Kebohongan kepada negara atau pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan keuangan bisa masuk dalam ranah pidana.


Pasal 378 KUHP tentang penipuan jelas mengatur: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, memberikan hutang ataupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama - lamanya empat tahun.”


Pasal ini adalah delik biasa. Artinya, penyelidikan bisa berjalan tanpa perlu adanya laporan korban. Dan dalam kasus ini korban bisa dikatakan adalah institusi negara itu sendiri yakni Bupati, Baznas, dan secara luas tentunya publik.


Sudah sepatutnya polisi menjadikan pemberitaan media ini sebagai bahan awal untuk penyelidikan. Klarifikasi, pengumpulan bukti, hingga pemanggilan saksi sangat layak dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan hukum. Sebab kasus ini bukan sekadar perkara pribadi. Sudah menjadi konsumsi publik dan menyulut kegaduhan di tengah masyarakat.


Kita tentu berharap bahwa dugaan itu tidak benar. Namun jika terbukti, maka keadilan harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh kebohongan, apalagi oleh skenario murahan yang mengorbankan solidaritas dan empati sosial. 


Jangan sampai rumah yang terbakar itu justru menjadi simbol bahwa yang benar dikubur, yang palsu diberi panggung. (Red)

Minggu, 08 Juni 2025

Juni 08, 2025

SMK Muhammadiyah Tumijajar : Membangun Manusia Unggul di Tubaba

 


Penulis : 

Ahmad Basri

- Komite Sekolah SMK Muhammadiyah Tumijajar Tubaba 

- Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Setiap tahun khususnya di bulan Juni hingga Juli menjadi momen sibuk bagi para orang tua. Masa ini adalah periode krusial dalam dunia pendidikan karena dibukanya pendaftaran peserta didik baru untuk semua jenjang baik dari SD, SMP, hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta.


Di tengah dinamika itu satu hal tetap menjadi keyakinan mendasar bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tak tergantikan. Masa depan anak-anak tak dibangun di atas warisan materi, melainkan pada fondasi ilmu pengetahuan dan keterampilan hidup. Ini yang harus dicatat dan diberi garis besar dengan tinta merah.


Sejak putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menegaskan kebijakan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP baik negeri maupun swasta maka wajah pendidikan Indonesia mulai berbenah. Namun demikian sekolah swasta masih diberikan ruang melalui “diskresi” untuk menerima sumbangan dari orang tua dan tentunya dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.


Di sisi lain kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur “RMD” yang melarang komite sekolah SMA/SMK negeri menarik pungutan dalam bentuk apapun menjadi langkah strategis dan populis. Semua biaya pendidikan akan dicover oleh APBD Provinsi.


Kebijakan ini tentunya bagi banyak orang tua khususnya yang secara ekonomi tergolong rentan adalah angin segar. Tapi bagaimana dengan sekolah swasta yang berkualitas namun tidak tersentuh anggaran negara ? Mungkin hanya sebatas dana BOS. Tapi memang jada juga sekolah swasta ‘ unggul ‘menolak dana BOSS.


Di Kabupaten Tulang Bawang Barat ( Tubaba ) terdapat satu lembaga pendidikan swasta yang sejak lama menanamkan reputasi dan integritasnya di tengah masyarakat yakni SMK Muhammadiyah Tumijajar.Terletak di Kecamatan Tumijajar.


Meski bukan berada di jalur utama atau pusat kota nama sekolah ini telah dikenal luas masyarakat. SMK Muhammadiyah Tumijajar tidak sekadar dikenal sebagai "sekolah swasta" tetapi sebagai simbol pencetak generasi unggul berbasis keterampilan dan keahlian hidup.


SMK Muhammadiyah Tumijajar bukan hanya berprestasi di tingkat lokal atau provinsi tetapi juga memiliki rekognisi di tingkat nasional sebagai salah satu SMK terbaik di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Ini bukan sekadar klaim tetapi hasil dari kerja keras, dedikasi para guru, komite, serta kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh dari tahun ke tahun.


Apa yang membuat SMK ini istimewa ? Bukan semata-mata megahnya bangunan atau fasilitas melainkan etos pendidikan berbasis keterampilan nyata. Tak hanya memiliki jurusan otomotif yang solid, sekolah ini juga mengembangkan berbagai program keahlian lainnya untuk menjawab tantangan dunia kerja dan industri.


Salah satu bentuk kepercayaan nyata datang dari PT Tiga Berlian Motors (Fuso), yang menghibahkan satu unit kendaraan besar sebagai alat praktik siswa. Ini bukan hal sepele. Dalam dunia vokasi, keterhubungan dengan industri menjadi kunci utama keberhasilan. Hibah itu membuktikan bahwa industri telah melihat SMK Muhammadiyah Tumijajar sebagai mitra strategis dalam mencetak tenaga kerja terampil.


SMK Muhammadiyah Tumijajar bukan sekolah negeri. Masuk ke sekolah ini tentu membutuhkan biaya pendidikan yang tidak disubsidi penuh oleh negara. Namun, bagi banyak orang tua yang memilih menyekolahkan anak-anaknya di sini, biaya itu bukanlah beban, melainkan bagian dari perjuangan membangun masa depan.


Lulusan SMK Muhammadiyah Tumijajar tidak sekadar memperoleh ijazah, melainkan dibekali kompetensi dan daya saing yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Mereka dipersiapkan menjadi pribadi mandiri, bahkan entrepreneur muda yang siap membuka peluang kerja, bukan hanya mencari pekerjaan.


Dalam konteks pembangunan daerah, kehadiran SMK Muhammadiyah Tumijajar memberikan kontribusi konkret dalam mencetak manusia unggul. Ini merupakan satu elemen vital yang tak selalu bisa diukur hanya dengan infrastruktur fisik. Keunggulan sumber daya manusia adalah pilar utama kemajuan. Di sinilah peran sekolah seperti SMK Muhammadiyah menjadi sangat strategis.


Meski telah mengharumkan nama Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui prestasi dan rekognisi nasional, dukungan dari Pemerintah Daerah terhadap SMK Muhammadiyah Tumijajar masih sangat minim. Bahkan bisa dikatakan berada pada taraf memprihatinkan. Tidak ada insentif khusus, tidak ada bantuan infrastruktur atau operasional yang signifikan.


Namun bagi Muhammadiyah kurangnya dukungan bukanlah alasan untuk berhenti berkarya. Semangat kemandirian dan prinsip " berbuat baik tanpa harus dilihat " menjadi prinsip utama dalam gerak langkahnya. SMK Muhammadiyah Tumijajar adalah bukti nyata bahwa dengan keikhlasan, manajemen yang transparan, serta orientasi mutu sekolah swasta pun mampu menjadi institusi pendidikan unggulan.


Harus diingat bahwa pendidikan kejuruan bukan sekadar alternatif dari pendidikan akademik. Di era disrupsi dan transformasi digital pendidikan vokasi justru menjadi ujung tombak dalam menyiapkan SDM produktif yang adaptif, kreatif, dan siap bersaing. Maka dukungan terhadap sekolah seperti SMK Muhammadiyah Tumijajar seharusnya menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah.


Tidak hanya dengan pujian seremonial, tetapi melalui kebijakan afirmatif, bantuan riil, serta integrasi dengan program pelatihan dan industri lokal. Karena di balik tembok sekolah yang berada di pinggiran itu sedang dibentuk masa depan Tulang Bawang Barat yang sesungguhnya yakni manusia unggul yang berdaya saing dan berakhlak mulia. (Red)

Juni 08, 2025

DIduga Kalapas IIB Sukadana Lamtim Sampaikan Informasi Bohong Alias Hoax


Lampung Timur | Prokontra.news | - Hari Raya Idul Adha 1446 H/ 2025 M, begitu sangat dirasakan seluruh umat muslim yang ada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana Lampung Timur ( Lamtim) dan juga Masyarakat sekitar.


Dimana seluruh Pegawai dan warga binaan yang beragama muslim selalu melaksanakan sholat Idul Adha bersama, pada Jum'at (06/6/2025).


Namun warga sekitar komplain setiap tahun Rutan kelas IIB Sukadana Kabupaten Lamtim, Provinsi Lampung mengadakan hewan kurban setiap tahun, Namun warga sekitar tidak diperhatikan, sedang pihak Petugas Rutan (Rumah Tahanan) mengatakan berbagi juga ke masyarakat seputaran Lokasi Rutan, warga berinisial RML seputar Rutan menjelaskan bahwa dirinya selama ini belum pernah menikmati daging kurban dari rutan tersebut," ungkapnya.

   

Mario Fili mewakili Karutan (Kepala Rumah Tahanan), Farizal Antony saat dikonfirmasi menyampaikan,” Ya, Alhamdulilah di Hari Raya Idul Adha 1446 tahun 2025 Rutan Kelas IIB Sukadana melaksanakan pemotongan hewan kurban sebanyak 2 ekor sapi dan 11 ekor kambing.


Pada hari pertama kita sembelih satu ekor sapi dan 7 ekor kambing, itu di khususkan untuk warga binaan, di hari kedua 1 ekor sapi dan 4 ekor kambing diperuntukkan sebagai untuk warga binaan dan petugas serta untuk warga sekitar, paparnya. 


” Adapun 2 ekor sapi dan 11 ekor kambing di sembelih oleh para petugas Panitia kurban.Dan juga ada dari warga binaan yang ikut membantu membersihkan area,” ujarnya.


Para panitia kurban mengambil peran masing - masing diantaranya yaitu ada yang memegang tali dan memegang hewan saat proses penyembelihan, ada yang menguliti, ada juga yang membawa troli untuk mengangkut potongan daging,” ungkapnya.


Susana kebersamaan dan keakraban begitu terlihat kental waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di halaman dalam lapas ,” ucapnya.


Kemudian dirinya, menambahkan semoga semua partisipasi Idul Adha ini dapat menjadi ibadah yang mulia, jadikan simbol nyata dalam dukungan moral sosial.


Dukungan dan sinergi dari semua pihak kami sangat apresiasi jadikan semangat bagi rutan untuk terus berbagi dan meningkatkan kualitas pembinaan di dalam rutan.,” ungkapnya.


Semoga di hari kurban idul Adha ini semuanya dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh seluruh keluarga warga masyarakat serta juga bagi para keluarga warga yang ada di lingkungan rutan, tentunya kesadaran dalam berbagi Rejeki bukan hanya di hari idul adha saja,tetapi di setiap hari, dalam rejeki kita juga sebagian ada milik orang lain, tutupnya.


Pengirim : (Edoardo/Iman)

Sabtu, 07 Juni 2025

Juni 07, 2025

Diduga Kebakaran Rumah Unsur Disengaja Akibat Cekcok Rumah Tangga

 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news| - Peristiwa 
Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Eko Sahri / Bandarsah warga di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, masih menyisakan tanda tanya besar, meski dalam laporan resmi disebut akibat korsleting listrik, akan tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga, bahwa kuat dugaan rumah tersebut dibakar oleh pemiliknya sendiri. (7/06/2025).


Peristiwa yang terjadi kebakaran tersebut pada malam hari usai Magrib, dan itu segera menarik perhatian pemerintah setempat, hingga bantuan pun langsung digelontorkan dari berbagai sumber yaitu Dana Desa (DD), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimta) Tubaba lalu  bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tubaba disaksikan oleh pejabat pemkab setempat.


Namun, beredar informasi serius di masyarakat kuat dugaan kebakaran rumah tersebut, dari seorang warga yang identitasnya dirahasiakan, mengatakan, sebelum rumah terbakar itu telah terjadi keributan dalam rumah tangga, ucapnya.


 " Awalnya cekcok keluarga, lalu, mungkin karena emosi, lalu dia beli bensin 3 liter dan menyiramkan ke rumahnya kemudian dibakar oleh sendiri di depan saksi mata, akan tetapi dalam laporan kejadian kebakaran rumah disebut korsleting, kalau ingin ditelusuri fakta kejadian sebenarnya ".


Selain itu, warga yang lain juga menyuarakan keheranan terhadap pemberian bantuan kebakaran rumah tersebut, padahal dalam kasus kebakaran itu diduga mengandung unsur kesengajaan.


" Motif yang dilaporkan adalah korsleting listrik, padahal katanya sengaja dibakar, dia beli bensin di tempat Dulung, dan banyak yang menutup - nutupi hal tersebut, agar  rumahnya dibangun lagi pakai uang negara, saya sangat heran ".


Diketahui rincian bantuan mencapai Rp 24 Juta, saat dikonfirmasi, Kepalo Tiyuh Gunung Katun, Laili, membenarkan bahwa bantuan memang telah disalurkan dengan total nilainya sebesar Rp 24 juta, terangnya.


Selanjutnya, dari Tiyuh kami berikan Rp 7 juta rupiah dari dana tak terduga (3% sumbernya Dana Desa), kemudian dari BAZNAS Tubaba Rp 4 juta rupiah, dan dari Dinas Perkimta Tubaba Rp 20 juta yang kemudian dari bantuan Dinas Perkimta tersebut sebesar Rp 7 juta rupiah dibelikan kambing sedang sisanya diberikan uang tunai," terang Kepalo Laili.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun tenaga ahli listrik yang mengonfirmasi penyebab pasti kebakaran sebab belum ada penetapan secara resmi penyebab kebakaran rumah tersebut akibat korsleting listrik karna belum didukung bukti teknis yang sahih.


Tentu situasi ini menjadi menimbulkan pertanyaan besar publik, mengenai akurasi pelaporan dan kriteria penyaluran bantuan dan Jika faktanya benar kebakaran rumah tersebut disengaja, maka bantuan negara seharusnya tidak serta - merta diberikan begitu saja.


Masyarakat berharap agar polemik ini segera diklarifikasi oleh pihak berwenang untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas kebijakan sosial pemerintah.


Pengirim berita : (Robensyah)

Jumat, 06 Juni 2025

Juni 06, 2025

DPRD Tubaba - Ada dan Tiada : Suara Kritis Yang Hilang

Penulis. : 

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) hari ini menghadapi krisis legitimasi. Bukan karena isu kudeta politik “ mosi tidak percaya “ ketua dewan atau skandal besar lainnya tetapi karena ketiadaan fungsi yang nyata.


Wakil rakyat hadir secara administratif tetapi absen secara fungsional. Dalam bahasa rakyat keberadaan DPRD hanya “ ada seperti ada ” ada gedung, ada gaji, ada fasilitas tapi nyaris tak terasa dampaknya bagi kehidupan masyarakat. Inilah yang dirasakan.


Di tengah berbagai persoalan pembangunan yang menuntut pengawasan serius seperti proyek - proyek mangkrak, pasar semi-modern yang justru merugikan pedagang, praktik penunjukan pejabat yang tidak sesuai prosedur, atau dugaan adanya ijazah palsu, DPRD Tubaba justru terkesan pasif dan diam. Seolah menghindar.


Hanya segelintir orang yang punya nyali bersuara kritis “ Yantoni “ setidaknya yang lebih mewarnai lainya mayoritas diam duduk manis. Inilah fenomena wakil rakyat yang sesungguhnya. Wajah wakil rakyat tubaba. Padahal ada 35 wakil rakyat di gedung dewan.


Padahal fungsi utama lembaga ini adalah mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan anggaran daerah berpihak pada kepentingan publik. Sayangnya fungsi pengawasan itu seperti ditiadakan. 


Minimnya sidang-sidang yang tajam absennya suara kritis terhadap kebijakan eksekutif yang bermasalah, dan nihilnya suara atas kegagalan program publik, memperlihatkan bahwa DPRD lebih sibuk menjaga kenyamanan politik daripada menjalankan mandat rakyat. Tidak tampak adanya pergulatan berpikir kritis saling beradu argumentatif  baik sesama anggota dewan maupun dengan legislatif.


Lebih parah lagi DPRD seolah kehilangan ruh hubungan dengan konstituennya. Aspirasi rakyat tidak lagi menjadi dasar sikap dan pijakan politik melainkan seringkali diabaikan begitu saja. Tidak banyak forum dengar pendapat, tak ada transparansi laporan kerja, dan tidak jelas sejauh mana anggota dewan benar-benar turun ke wilayah pemilihnya. 


Kegiatan  Dinas Luar ( DL ) misalkan hanya menjadi aktivitas seremonial yang tidak menambah vitamin semangat kemajuan " wawasan " dan cenderung hanya kegiatan tamasya. 


Kondisi ini berbahaya. Ketika DPRD gagal menjalankan fungsi kontrol maka ruang kosong itu bisa diisi oleh praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tanpa kritik yang sehat dan pengawasan ketat pemerintah daerah bisa melenggang bebas mengambil keputusan tanpa pertanggungjawaban.


Demokrasi lokal pun kehilangan giginya. Program efisiensi anggaran yang tidak melibatkan dewan adalah bukti nyata. Dewan seolah - olah keberadaannya ditiadakan. Sudah saatnya masyarakat Tubaba bertanya dengan lebih keras apa sesungguhnya yang dikerjakan oleh para wakil rakyat ini?


Untuk apa? mereka digaji dengan uang pajak rakyat jika fungsinya hanya sebagai pelengkap administrasi pemerintahan. Oleh karena itu anggota DPRD harus segera bangkit dari tidur panjangnya...!.


Mereka perlu sadar bahwa jabatan publik adalah amanah bukan kenyamanan. Mereka harus kembali ke lapangan, mendengar keluhan warga, bersikap dan bersuara kritis terhadap kebijakan eksekutif dan menjalankan fungsi penganggaran dengan transparan dan adil. (Red)

Juni 06, 2025

Mengekangi Aturan - Polemik PLT / PLH Ganda : Pemkab Tubaba

Penulis : 

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat |Prokontra.news| - Penunjukan Camat Lembu Kibang, M. Cheri Sopian, S.H., M.H., sebagai Pelaksana Tugas (PLT) sekaligus Pelaksana Harian (PLH) di Dinas Pendidikan oleh Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Novriwan Jaya, kini jadi sorotan publik dan menuai kritik keras dari legislatif.


Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni tidak menahan ucapannya. Dengan tajam ia berkata: “ Hebat ! Pemerintah Daerah Tubaba bisa mengekangi aturan. Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dalam sistem birokrasi yang mestinya tunduk pada norma dan regulasi tindakan ini justru dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan.


Yantoni menilai, apa yang dilakukan Bupati bukan sekadar penunjukan administratif tetapi indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemutarbalikan prinsip meritokrasi dalam tata kelola ASN.


Pengertian tentang PLH / PLT hanya ditunjuk jika pejabat definitif berhalangan sementara. PLT ditunjuk jika jabatan kosong, dan harus setara atau lebih tinggi jabatan dan golongan. 


Penunjukan pejabat yang sama untuk dua posisi sekaligus (PLT dan PLH) adalah anomali administrasi. Golongan IV/b milik Cheri Sopian tidak otomatis memberi legitimasi teknis untuk menangani bidang pendidikan terutama jika ia tidak berasal dari struktur Dinas Pendidikan.


Regulasi yang menjadi acuan, seperti PP 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2023 jelas melarang rangkap jabatan struktural kecuali kondisi tertentu dan harus ada izin resmi. Penunjukan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam manajemen kepegawaian.


Sulit menampik kecurigaan bahwa langkah ini menyimpan muatan kepentingan politis. Mengapa harus menunjuk seorang camat untuk mengisi jabatan di dinas teknis seperti pendidikan? Apakah tak ada pejabat lain yang lebih kompeten dan relevan di bidang pendidikan?


Jawaban - jawaban ini membuka ruang bagi publik untuk mencurigai adanya praktik loyalitas politik, nepotisme atau bahkan pembagian kekuasaan tak resmi yang bersembunyi di balik nama - nama jabatan


Dinas Pendidikan bukan sembarang institusi. Ia mengatur nasib generasi muda, arah kebijakan guru, dan pembiayaan pendidikan. Menempatkan pejabat non-teknis dengan rangkap jabatan berisiko. Melemahkan profesionalisme lembaga. Mengganggu ritme kerja dinas. Munculnya konflik loyalitas. Menurunnya mutu pelayanan publik


Menurut hemat penulis dan sekaligus Ketua K3PP Tubaba DPRD khususnya Komisi 1 harus bersikap. Pemanggilan Bupati secara resmi untuk klarifikasi. Hearing terbuka dengan BKD dan Inspektorat. Investigasi mendalam terhadap prosedur penunjukan. Dorongan pembatalan penunjukan jika terbukti menyalahi aturan.


Harus diingat bahwa pemerintahan daerah adalah panggung pengabdian, bukan ruang eksperimen politik atau dagang pengaruh apalagi dagang politik jabatan. Ketika jabatan diberikan bukan karena kompetensi, melainkan karena kedekatan, maka yang dikorbankan adalah rakyat.


Kini publik Tubaba menunggu Apakah Bupati berani mengoreksi kebijakannya? Atau akan terus membiarkan aturan “ dikangkangi ” seperti yang dikatakan Yantoni ? “ Hebat ! Pemda Tubaba bisa mengekangi aturan.” Sebuah ironi pahit dalam demokrasi lokal yang seharusnya sehat. (Red)

Kamis, 05 Juni 2025

Juni 05, 2025

Menjaga Marwah Pemilu : DKPP RI Harus Tegas Menyikapi Dugaan Money Politics di Tubaba

Penulis :

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dalam demokrasi yang sehat pemilu bukan sekadar kontestasi lima tahunan. Ia adalah instrumen kedaulatan rakyat, sarana sirkulasi kekuasaan yang sah, dan ujian atas integritas institusi penyelenggara. Maka ketika kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tercederai oleh dugaan pelanggaran etik apalagi yang menyentuh praktik money politics maka seluruh pilar demokrasi turut terguncang rusak.


Saya, sebagai warga negara sekaligus Ketua  K3PP Tubaba merasa berkewajiban untuk bersuara dan bertindak. Bukan demi kepentingan pribadi atau politik tertentu tetapi demi menjaga marwah pemilu sebagai lembaga kepercayaan publik. Dugaan keterlibatan tiga komisioner Bawaslu Tubaba dalam praktik politik uang “ Kasus Darmawan “ pada Pilkada 27 November 2024 bukan isu ringan. Ini menyentuh jantung etik demokrasi itu sendiri.


Sesuai Pasal 157 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DKPP dibentuk sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Tugasnya bukan memeriksa hasil pemilu atau menghukum pidana pelanggar, melainkan memastikan bahwa KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara, menjalankan tugasnya secara bermartabat, jujur, dan adil.


Pelaporan yang saya ajukan ke DKPP RI beberapa waktu lalu telah melalui proses administrasi / material yang sah, lengkap dengan bukti dan saksi yang relevan. Jalur etik melalui DKPP adalah langkah konstitusional terakhir untuk menuntut pertanggungjawaban moral dan etik dari para penyelenggara pemilu yang diduga menyalahgunakan mandat rakyat.


Apa yang disebut sebagai “money politics” dalam konteks Pilkada bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terhadap demokrasi. Ia mengubah pemilu dari arena adu gagasan menjadi transaksi kekuasaan. Ketika penyelenggara justru terlibat maka rusaklah pilar integritas itu dari dalam. Kepercayaan publik akan luruh dan pudar, partisipasi rakyat akan menurun, dan legitimasi pemimpin hasil pemilu menjadi cacat moral.


Di sinilah pentingnya DKPP bertindak tegas. Bukan hanya untuk memproses laporan ini secara objektif dan transparan, tapi juga mengirim pesan moral bahwa penyelenggara pemilu tidak kebal etik.  Masyarakat berhak menuntut standar tinggi terhadap penyelenggara sebab mereka adalah wasit demokrasi. Dan wasit yang berpihak adalah ancaman bagi seluruh permainan.


Saya siap memenuhi panggilan pada tanggal 13 Juni 2025 dari DKPP RI dan akan membawa seluruh barang bukti serta menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun saya pun sadar, wewenang ada di tangan majelis DKPP. Apakah laporan saya ini dinyatakan memenuhi syarat atau tidak, itu adalah keputusan hukum yang harus saya hormati.


Yang paling penting bagi saya bukanlah siapa yang menang atau kalah dalam kontestasi politik, melainkan siapa yang menjaga integritas prosesnya. Jika benar ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Tubaba, maka DKPP harus berani bertindak. Jika tidak terbukti, maka DKPP juga harus memberikan penjelasan terang kepada publik.


Yang jelas, ketaatan pada prosedur hukum telah saya tempuh. Kini, kita semua menunggu apakah DKPP RI akan berdiri di sisi etika publik, atau justru membiarkan preseden buruk ini terus berulang di banyak tempat lainnya ?


Pemilu yang demokratis hanya mungkin tercipta bila semua aktor terutama penyelenggara—berkomitmen pada etika publik. DKPP bukan sekadar lembaga administratif, ia adalah benteng moral demokrasi. Jika tembok ini runtuh karena kompromi politik atau tekanan kekuasaan, maka jangan salahkan rakyat bila akhirnya muak pada demokrasi itu sendiri. (Red).