Kades Tanjung Intan Dilaporkan ke Kejari Lamtim dan Tunggu Hasilnya..!
Lampung Timur | Prokontra.news |- Warga Desa Tanjung Intan, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, mempertanyakan sistem pengelolaan tanah Bengkok yang ada di desanya, pasalnya sudah berpuluh - puluh tahun hasil dari tanah tersebut, diduga hanya dinikmati oleh para oknum aparat desa setempat untuk memperkaya diri, Minggu (27/4/2025).
Menurut keterangan warga Desa Tanjung Intan, Dusun 2 Kabupaten Lampung Timur, berinisial SY (46 tahun) menegaskan, semenjak dan selama Ir. Sulaiman menjabat sebagai Kepala Desa, masyarakat tidak pernah dilibatkan terkait pengelolaan tanah Bengkok bahkan dana yang dihasilkan dari tanah tersebut digunakan untuk apa? masyarakat tidak mengetahui, " paparnya.
" Semenjak tahun 2014 hingga sekarang, kami selaku masyarakat jangankan mau dilibatkan, diberi tahu saja tidak hasil dari sewa tanah bengkok tersebut, " jelas SY.
" Seharusnya masyarakat ikut dilibatkan dalam pengelolaan dan tentunya hasilnya itu digunakan untuk kepentingan desa, jangan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, " imbuhnya.
Hal serupa juga diterangkan oleh warga Dusun 5, Desa Tanjung Intan berinisial DT (50 tahun), untuk diketahui bahwa selama Ir. Sulaiman menjabat, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam hal pengelolaan Aset Desa, " terang DT.
Lanjutnya, terkait aset desa maupun tanah bengkok masyarakat tidak mengetahui telah dikelola oleh siapa? dan hasilnya digunakan untuk apa saja? beberapa masyarakat pernah memprotes namun tidak digubris, dengan alasan peraturan desa belum jadi, makanya hasil dari sewa tanah bengkok tersebut tidak digunakan untuk kepentingan desa, " ungkap DT.
Terpisah, Robenson Ketua Dewan Pimpinan Cabang Barisan Relawan Jokowi Presiden / Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPC- BARA-JP) Kabupaten Lampung Timur mengatakan, persoalan yang telah disampaikan masyarakat Desa Tanjung Inten, telah kami adukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, dan kita tunggu prosesnya, " jelasnya.
" Persoalan tanah Bengkok yang terjadi di Desa Tanjung Intan yang disampaikan Masyarakat ke BARA-JP, telah kami adukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur secara Resmi melalui surat pengaduan, pada hari Senin 21 April 2025, dan selanjutnya kita tunggu prosesnya ".
" Kami melaporkan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur, BARA-JP menduga ada unsur yang sengaja dilakukan Oknum Kepala Desa dan Para Kroninya untuk memperkaya diri, yang diduga telah merugikan negara hingga Miliaran Rupiah dalam hal pengelolaan aset desa yang terjadi di Desa Tanjung Intan, "tambahnya.
" Perlu kita ketahui bahwa dalam Permendes PDTT NO.4 Tahun 2015 bahwa aset desa merupakan bagian dari penyertaan modal BUMDES namun besar dugaan hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah Desa Tanjung Intan, maka dari itu kami berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur, dapat segera bisa mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan aset desa yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Intan untuk memperkaya diri beserta kroninya, harapnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kepala Desa Tanjung Intan , saat awak media ini ingin menjumpai yang bersangkutan di Kantor desanya untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut, tidak ada di tempat.
Pengirim berita : (Iman)